JAKARTA, Garuda Nusantara - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan draft sandingan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.
Di dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan penghapusan (30 pasal), pengubahan (30 pasal) dan sisipan (15 pasal) dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut terkait aturan hukum tentang Tenaga Kerja Asing (TKA); Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja, Pesangon; dan denda.
Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan sikap dengan pertimbangan pertama, amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedua, substansi RUU Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 serta harus berorientasi dan memprioritaskan kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."Atas pertimbangan tersebut, KRPI merekomendasikan untuk mempertahankan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan yang diusulkan dihapus oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja," ujar juru bicara KRPI Timboel Siregar.
"Menerima usulan Pemerintah tanpa atau dengan perubahan redaksional dan Pasal yang diusulkan perubahan baik dengan penghapusan maupun penambahan redaksional kalimat," tambah dia. (Red)
COMMENTS