>>>21 Orang Reaktif Covid-19 dan 3 Orang Positif Narkoba
MEDAN, garudanusantara.id - Kepolisian daerah Sumatera utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Martuani Sormin mengungkapkan bahwa telah mengamankan 253 orang pengunjuk rasa yang telah melanggar hukum, pada saat berorasi secara anarkis di Kota Medan. Demikian disampaikan kepada awak media, bertempat di Polrestabes Medan, Jumat (9/10/2020).
Adapun dari 253 orang yang diamankan petugas, dinyatakan 3 orang diantaranya dijadikan tersangka. Karena terbukti saat diamankan satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang, dan 2 lainnya yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut. Atas perbuatan pidana yang dilakukan ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
Lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan tim medis, dari 253 yang diamankan terdapat 21 orang reaktif Covid-19. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar segera diambil tindakan medis dengan diisolasi demi menjaga penyebaran Covid 19 agar tidak menyebar.
“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor salah satunya, geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba,” terang Kapoldasu.
Para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya, disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada org tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan.
Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul, maupun benda keras ada 34 orang. Ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.
“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanism,” ucap Jenderal bintang dua tersebut sembari mengatakan semua yang diamankan diperiksa kesehatannya.
Kapolda Sumut berharap kedepannya mempersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas umum.
“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” ujar Kapoldasu. (Ly Tnb/Hum)
COMMENTS