DELISERDANG, garudanusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang Antony Napitupulu yang juga merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan menanggapi terkait adanya bangunan Ruko yang berdiri kokoh persis di depan Kantor Camat Hamparan Perak kabupaten Deliserdang. Dimana diduga belum melengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sementara bangunan sudah nyaris selesai dibangun.
Antony pun menyayangkan akan hal tersebut. “Sekiranya hal ini benar terjadi, bahwa bangunan yang berdiri tersebut belum memilik IMB, Namun bangunan sudah hampir selesai dibangun, serta bangunan tersebut berdiri persis di depan kantor camat, hal ini Sangat kita sesalkan bisa terjadi,” ungkapnya kepada Garuda Nusantara, Kamis (22/10/2020).
Dewan melankolis yang juga memiliki massa pendukung basis warga dari dapil lV tersebut pun sedikit terheran heran mengapa itu bisa terjadi ? Perlu di selidiki itu, berarti patut diduga sudah terjadi pembiaran tegasnya diplomatis.
Setelah sebelumnya diberitakan pada media ini bahwa bangunan ruko yang didirikan persis dihapan Kantor Pemerintahan, yakni Kantor Camat Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara diduga tak kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Tampak masa pengerjaan bangunan sudah berjalan tanpa ada hambatan dan kini sudah hampir rampung alias selesai dikerjakan. Namun sayangnya tidak ada tanda-tanda pada lazimnya sebuah bangunan yang ditempelkan surat izin (SIMB).
Dilokasi bangunan kepada awak media para tukang bangunan menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pemilik bangunan, yang juga sekaligus pemilik supermarket di sebelah bangunan yang bernama Rizal. Namun oleh pegawai supermarket mengatakan Rizal tidak berada ditempat, dan sedang keluar.
Dikonfirmasi terpisah Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi mengatakan bahwa rekomendasi untuk pengurusan IMB sudah diterbitkan oleh pihak kecamatan dan hari kamis telah di survey oleh tim Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang.
"Siang bang, rekom untuk pengurusan IMB sudah kami terbitkan dan hari kamis telah disurvey oleh Tim dari Din. Perizinan DS," kata Eko, Selasa (20/10/2020).
Disinggung awak media mengapa lebih duluan siap bangunan sementara surat izin mendirikan bangunannya belum siap diurus? Eko Sahfriadi pun memilih bungkam dan tak lagi menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Ly Tinambunan)
COMMENTS