DELISERDANG, garudanusantara.id - Bangunan ruko yang didirikan persis dihapan Kantor Pemerintahan, yakni Kantor Camat Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara diduga tak kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Tampak masa pengerjaan bangunan sudah hampir jalan dua bulan penuh dan kini sudah mau rampung alias selesai dikerjakan, namun tidak ada tanda-tanda pada lazimnya sebuah bangunan yang ditempelkan surat izin (SIMB).
Dilokasi bangunan kepada awak media para tukang bangunan menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pemilik bangunan, yang juga sekaligus pemilik supermarket di sebelah bangunan yang bernama Rizal. Namun oleh pegawai supermarket mengatakan Rizal tidak berada di tempat, dan sedang keluar.
Dikonfirmasi terpisah Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi mengatakan bahwa rekomendasi untuk pengurusan IMB sudah diterbitkan oleh pihak kecamatan dan hari kamis telah di survey oleh tim Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang, Kata dia.
"Siang bang, rekom untuk pengurusan IMB sudah kami terbitkan dan hari kamis telah disurvey oleh Tim dari Dinas Perizinan DS," kata Eko, Selasa (20/10/2020).
Disinggung awak media mengapa lebih duluan siap bangunan sementara surat izin mendirikan bangunannya belum siap di urus? Eko Sahfriadi pun memilih bungkam dan tak lagi menjawab sampai berita ini ditayangkan.
Sudah selayaknya pemerintah bersama satpol PP serta dalam hal ini pihak Dinas perizinan Deliserdang untuk menindak bangunan yang di duga bangunan 'liar' tersebut.
Sekedar diketahui IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.
Demi kebaikan bersama serta dalam menjaga jangka panjang, pasalnya jika bangunan yang bediri persis di tepian jalan raya, jika tak lengkap dokumen perizinannya dikhawatirkan dikemudian hari akan menjadi berkonflik berkelanjutan ungkap sejumlah pihak. (Ly Tinambunan)
COMMENTS