MEDAN, garudanusantara.id - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat MSi SSi memberikan tanggapannya terkait dengan adanya "dugaan" kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Deliserdang terhadap Abdi Sanjaya Ginting (29) pada 11 September 2020 lalu.
Kepada Garuda Nusantara, Anggota Dewan Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum Dr Jonius Parsaoran Hutabarat Msi SSi mengatakan, agar penegakan hukum di Sumatera Utara untuk mengedepankan praduga tak bersalah.
Lanjutnya, kemudian jika ada terduga maupun tersangka harus ada proses hukum yang harus dijalani. “Lakukan proses hukum itu, apabila ada kejanggalan maka saya sarankan kejar ke Propam,” tegasnya.
"Kami minta juga kepada Kapolda sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin supaya kasus ini terang benderang, artinya ketika dalam melakukan penangkapan, ada hal-hal yang mungkin dilakukan oknum polisi yang diluar prosedur dibawah jajaran kapolda Sumut harus di ungkapkan secara terbuka," pungkasnya, Selasa (6/10/2020).
Pihak keluarga korban sampai pada saat ini belum terima atas kematian korban, sejumlah kejanggalan yang ditemui, mulai dari kematian korban yang dinilai tidak wajar, serta bekas luka lebam ditubuh korban serta darah segar yang keluar dari mulut korban. Pun halnya pihak Dokter Ahli Forensik dikatakan pihak keluarga, tidak membeberkan secara transparan.
Faktor eksternal dan faktor internal tidak di beberkan pihak dokter Forensik seperti pada lazimnya hasil Autopsi yang dikemukakan oleh ahli Dokter forensik secara gamblang, sehingga timbul polemik baru dan menjadi tanda tanya besar ungkap keluarga korban.
“Pihak keluarga korban tidak ikhlas serta terus berjuang untuk mencari keadilan, karena ini menyangkut nyawa manusia, yang patut kami duga kuat telah terjadi pelanggaran HAM,” jelasnya. (Ly Tnb)
COMMENTS