MEDAN, garudanusantara.id - Judi mesin elektronik berkedok ketangkasan, meja ikan-ikan kian marak di Komplek Perumahan Jalan Platina Vll D Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (5/10/2020).
Anehnya, judi yang disebut-sebut milik si Acing tersebut "seolah" tak tersentuh hukum, tampak Ruko yang dikhususkan untuk tempat meja ikan-ikan ini berjejer tersusun rapi.
Diperkirakan ada sebanyak 5 meja pada lokasi tersebut, dengan omset ratusan juta rupiah. Tampak seolah tidak ada halangan yang berarti bagi pemilik bisnis ini, yang bebas melancarkan bisnisnya serta ramai pengunjung setiap hari.
Lapak judi tembak ikan-ikan yang kedua tampak agak berbeda, berjarak kurang lebih dua ratus meter dari titik lokasi pertama, ditemui kembali meja judi tembak ikan-ikan.
Tampak di pintu ruko dari halaman depan seolah tertutup dan tak ada aktivitas, namun pintu dari belakang ruko terbuka lebar buat para pemain judi yang berkunjung, bahkan dilengkapi menggunakan CCTV sebagai pemantau.
Menurut sumber yang diwawancara di lokasi menyebutkan bahwa meja tersebut milik si Aseng, yang sebelumnya sempat beroperasi di Tanjung Mulia. "Ini meja milik si Aseng, pindahan dari Tanjung Mulia bang," ungkapnya.
Tidak ada halangan yang berarti, seolah luput dari pantauan penegak hukum, dengan cara terang benderang aktivitas ini seolah 'dilegalkan'.
Meski sesungguhnya aktivitas haram tersebut dilarang, baik dari sisi ajaran Agama serta dihadapan Hukum dan jelas sanksinya apabila kedapatan oleh aparat penegak hukum maka penjara yang menanti sebagai sangsinya bagi yang melanggar. (Tim Redaksi)
COMMENTS