src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Kapolsek Percut Sei Tuan Ancam Laporkan Wartawan, LBH Garuda Nusantara: Penegak Hukum kok Mundur Selangkah?

MEDAN, garudanusantara.id - Kapolsek Percut Sei Tuan mengancam wartawan akan melaporkan tentang pencemaran nama baik. Terkait pemberitaan dugaan tersangka JM (36) kasus pemalsuan dokumen kendaraan yang menyetorkan uang Rp30 juta sebelum menghirup udara bebas.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menuding perusahan media yang memberitakan tersebut tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar. Dikatakan juga bahwa akan melaporkan terkait pencemaran nama baik.

Berikut petikan percakapan Kapolsek Percut sei Tuan dengan Wartawan Garuda Nusantara: "Trims akan saya buat laporan pencemaran nama baik dari data Perusahaan Media Online, sepertinya media anda belum terdaftar. Jadi saya kira ini bukan produk jurnalistik. Apalagi sudah anda sebarkan Trims, Wartawan online ini pun mempersilahkan dan disahut Ricky Baik kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya.

 Namun setelah Wartawan mengirimkan data Perusahaan Media yang memberitakan dugaan kasus tangkap lepas (Talas) tersebut, serta mengungkapkan akan memberitakan kembali. Bahwa tindakan Ricky Pripurna Atmaja telah menciderai kemerdekan Pers, sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Percut Sei Tuan tersebut pun balik membalas bahwa ia malas berkonflik dan tidak jadi membuat laporan pencemaran nama baik. "Trims Bang, saya malas berkonflik. Saya tidak jadi buat laporan. Terserah Abang mau mengutip. Sekali lagi terima kasih," ujarnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Nusantara F Matondang SH sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Sekaliber Kapolsek yang menuduh Media Garuda Nusantara tidak berbadan hukum.

“Menurut hemat kami, seharusnya seorang Kapolsek sudah mengerti dan dianggap sudah dewasa dalam hukum. Apa itu Profesi Wartawan dan Perusahaan Media? Didalam suatu pemberitaan, seorang penegak hukum berkata demikian tidaklah mencerminkan seseorang itu sebagai penegak hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut F Matondang SH pun mengatakan akan membawa masalah ini ke Mabes Polri agar ada evaluasi di jajaran Polsek Percut Sei Tuan tersebut. “Kita tunggu dalam waktu 1x24 jam agar pihak yang menyebut Media kami tidak berbadan hukum untuk menarik kata-katanya dan meminta maaf,” tegasnya.

Ditambahkannya, pasalnya sudah jelas di dalam perundang-undangan yakni UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalis yang mengatur untuk itu. Jika ada bantahan atau sanggahan, silahkan karena itu hak dari pada yang diberitakan. Jika itu dianggap sepihak, berikanlah hak jawabnya. Jika tidak ada pelanggaran kode etik jurnalis dan sudah sesuai dengan hasil konfirmasi ke narasumber, serta kedua belak pihak sudah dimintai keterangan.

“Jangan malah menyerang ke perusahaan Medianya dan menuding yang ranahnya melanggar hukum. Ini menurut kami merupakan satu penegak hukum yang sudah mundur selangkah, kok malah melaporkan balik ke ranah hukum,” ujarnya. (Tim Red)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Kapolsek Percut Sei Tuan Ancam Laporkan Wartawan, LBH Garuda Nusantara: Penegak Hukum kok Mundur Selangkah?
Kapolsek Percut Sei Tuan Ancam Laporkan Wartawan, LBH Garuda Nusantara: Penegak Hukum kok Mundur Selangkah?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwdgllx3-5NF6yqfAdsOgaQ-hYfDszVE491IWl1fTR-rRGiCMqPp2QHF32Wkmb3rtM0oyGu_pgwYhYCr8F-6yZw7I4IAHCRnBUU6kqIWOx7A8leRNMdcxoWT5ZzL8SDzKxcUHy8cz8dRA/w612-h640/PAK+FIRMAN+1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwdgllx3-5NF6yqfAdsOgaQ-hYfDszVE491IWl1fTR-rRGiCMqPp2QHF32Wkmb3rtM0oyGu_pgwYhYCr8F-6yZw7I4IAHCRnBUU6kqIWOx7A8leRNMdcxoWT5ZzL8SDzKxcUHy8cz8dRA/s72-w612-c-h640/PAK+FIRMAN+1.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2020/10/kapolsek-percut-sei-tuan-ancam-laporkan_15.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/10/kapolsek-percut-sei-tuan-ancam-laporkan_15.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy