MEDAN, garudanusantara.id - Kapolsek Percut Sei Tuan mengancam wartawan akan melaporkan tentang pencemaran nama baik. Terkait pemberitaan dugaan tersangka JM (36) kasus pemalsuan dokumen kendaraan yang menyetorkan uang Rp30 juta sebelum menghirup udara bebas.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menuding perusahan media yang memberitakan tersebut tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar. Dikatakan juga bahwa akan melaporkan terkait pencemaran nama baik.
Berikut petikan percakapan Kapolsek Percut sei Tuan dengan Wartawan Garuda Nusantara: "Trims akan saya buat laporan pencemaran nama baik dari data Perusahaan Media Online, sepertinya media anda belum terdaftar. Jadi saya kira ini bukan produk jurnalistik. Apalagi sudah anda sebarkan Trims, Wartawan online ini pun mempersilahkan dan disahut Ricky Baik kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya.
Namun setelah Wartawan mengirimkan data Perusahaan Media yang memberitakan dugaan kasus tangkap lepas (Talas) tersebut, serta mengungkapkan akan memberitakan kembali. Bahwa tindakan Ricky Pripurna Atmaja telah menciderai kemerdekan Pers, sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Percut Sei Tuan tersebut pun balik membalas bahwa ia malas berkonflik dan tidak jadi membuat laporan pencemaran nama baik. "Trims Bang, saya malas berkonflik. Saya tidak jadi buat laporan. Terserah Abang mau mengutip. Sekali lagi terima kasih," ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Nusantara F Matondang SH sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Sekaliber Kapolsek yang menuduh Media Garuda Nusantara tidak berbadan hukum.
“Menurut hemat kami, seharusnya seorang Kapolsek sudah mengerti dan dianggap sudah dewasa dalam hukum. Apa itu Profesi Wartawan dan Perusahaan Media? Didalam suatu pemberitaan, seorang penegak hukum berkata demikian tidaklah mencerminkan seseorang itu sebagai penegak hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut F Matondang SH pun mengatakan akan membawa masalah ini ke Mabes Polri agar ada evaluasi di jajaran Polsek Percut Sei Tuan tersebut. “Kita tunggu dalam waktu 1x24 jam agar pihak yang menyebut Media kami tidak berbadan hukum untuk menarik kata-katanya dan meminta maaf,” tegasnya.
Ditambahkannya, pasalnya sudah jelas di dalam perundang-undangan yakni UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalis yang mengatur untuk itu. Jika ada bantahan atau sanggahan, silahkan karena itu hak dari pada yang diberitakan. Jika itu dianggap sepihak, berikanlah hak jawabnya. Jika tidak ada pelanggaran kode etik jurnalis dan sudah sesuai dengan hasil konfirmasi ke narasumber, serta kedua belak pihak sudah dimintai keterangan.
“Jangan malah menyerang ke perusahaan Medianya dan menuding yang ranahnya melanggar hukum. Ini menurut kami merupakan satu penegak hukum yang sudah mundur selangkah, kok malah melaporkan balik ke ranah hukum,” ujarnya. (Tim Red)
COMMENTS