MEDAN, garudanusantara.id - Tersangka kasus Narkotika tahanan sementara Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, Edison Simanjuntak (40) dinyatakan meninggal dunia karena sakit setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (18/10/2020).
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Edison sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit akibat benjolan bisul yang ada di tubuhnya hingga mengakibatkan sakit demam.
Sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara, tahanan diperiksa oleh dokter dan diberikan obat dan mengatakan tidak perlu dirawat inap. Sehingga penyelidik membawa kembali tahanan ke Polsek Medan Timur.
Namun, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB piket Penyidik Pembantu mendapatkan taruna dari yang piket penyidik Briptu Ghazali memberitahukan salah satu tahanan Polsek Medan Timur ada yang sakit.
Kemudian Penyidik Pembantu menelepon Penyelidik yang pada saat hari ini melaksanakan piket untuk membawa tahanan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Kemudian Penyelidik membawa tahanan tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara dikarenakan keluhan tersangka merasa demam dan susah bernafas serta sudah mengeluarkan banyak kotoran.
Sesampainya di rumah sakit, tersangka Edison Simanjuntak sudah tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke ruangan IGD dan dilakukan pemeriksaan. Dan pada pukul 09.39 WIB dokter menyatakan tahanan telah meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut pihak kepolisian Polsek Medan Timur selanjutnya melengkapi administrasi berkaitan penanganan medis dari RS Bhayangkara Medan untuk disampaikan kepada pihak keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan saat dikonfirmasi Garuda Nusantara mengatakan, tahanan atas nama Edison Simanjuntak warga Jalan Sering Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung tersebut meninggal karena sakit yang ia derita.
"Karena sudah sering dan bolak balik kita bawa berobat dan keluarga telah menerima dan menolak untuk dilakukan autopsy," pungkasnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS