TANJAB BARAT, garudanusantara.id - Koperasi Pelang Jaya mengadakan mediasi antara Ketua Koperasi dengan anggota koperasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Pelabuhan Dagang yang dipimpin langsung Camat Pelabuhan Dagang di Kantor Kecamatan Pelabuhan Dagang, Rabu (7/10/2020).
Dalam mediasi tersebut hadir Dinas Koperindag, Ketua Ormas Rajawali Sakti, Kapolsek Pelabuhan Dagang, Camat dan Lurah setempat. Camat mempersilahkan ke anggota Koperasi untuk menyampaikan poin-poin yang akan dibahas terkait perselisihan yang terjadi di badan Koperasi Pelang Jaya.
Budi, selaku anggota Koperasi Pelang Jaya (KPJ) mewakili keluhan anggota lainnya menyampaikan kekesalannya saat itu. Ia menyebut Ketua KPJ tidak konsisten dengan habisnya masa jabatan pada bulan April 2020 yang sampai saat ini ia masih menjabat.
"Izin pimpinan yang pertama yang ingin kami sampaikan, kami menduga Ketua Koperasi tidak konsisten dengan jabatannya. Padahal, kami tau bahwa masa jabatan dia sebenarnya sudah berakhir pada bulan April 2020 namun sampai saat ini dia masih menjabat,” jelasnya.
Ditambahkannya, yang kedua Ketua KPJ tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahun) 2019, yang ketiga Ketua KPJ menjabat dari Mei hingga Oktober 2020 kami menilai Ilegal. “Yang keempat kami meminta Ketua KPJ segera di nonaktfkan dan yang kelima kami meminta kepada Ketua KPJ untuk mempertanggungjawabkan KPJ. Atas kebijakan kebijakan yang diambil baik itu di KPJ maupun dengan mitra kerja dari bulan Mei sampai Oktober 2020," tegas Budi bernada kesal.
Selanjutnya pimpinan mediasi Koperasi Pelang Jaya mempersilahkan Dinas Koperindag untuk memaparkan bagaimana sebenarnya aturan yang harus dilakukan Ketua Koperasi yang sudah habis masa jabatannya dan melakukan RAT saat pandemi Covid-19, serta menjelaskan lainnya yang berkaitan dengan Koperasi sesuai UU.
Lebih lanjut Dinas Koperindag pun memaparkan dengan jelas dan gamblang di depan hadirin mediasi Koperasi Pelang Jaya sehingga mereka memahami dengan baik bagaimana selanjutnya yang harus dilakukan ketua dan anggota koperasi tersebut.
Setelah mendengar pemaparan dari Dinas Koperindag akhirnya mediasipun membuahkan hasil, mereka sepakat dalam waktu dekat akan diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019 dan sekaligus melakukan pemilihan ulang Ketua Koperasi yang baru sesuai Protokol Kesehatan Covid-19.
Namun, sebelum mediasi ditutup Budi angkat tangan meminta izin kepada pimpinan mediasi bahwa dirinya menegaskan apabila nantinya ditemukan dugaan Ketua Koperasi melakukan penyelewengan dana dan tidak bisa merincikan ataupun membuktikan kemana dan dimana dana tersebut selama 6 bulan ini, maka anggota KPJ akan melaporkan Ketua Koperasi ke penegak hukum.
"Izin pimpinan kami anggota KPJ hanya ingin mengingatkan kepada Ketua Koperasi, jika selama 6 bulan ini tidak bisa merincikan secara trasparan dana yang dikelola kemana dan dimana, maka kami akan melaporkannya ke penegak hukum," tegas Budi. (AD)
COMMENTS