DELISERDANG, garudanusantara.id - Kasus kekerasan, penganiayaan, pembakaran rumah yang dialami warga Dusun Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang belum menemukan titik terang.
Terhitung sudah menjalani empat bulan lamanya laporan masyarakat tersebut dengan Nomor Laporan NO LP 61/K/Vl/2020/SPKT/SEK KUTALIM TGL 01/JUNI 2020, belum ada kejelasan hingga hal ini disampaikan langsung ke Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si pada hari Kamis (01/10), Orang nomor satu dijajaran kepolisian daerah Sumatera Utara tersebut mengatakan akan memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti aduan Masyarakat tersebut.
"Terimakasih kita ingatkan Polrestabes," tegasnya singkat.
Setelah sebelumnya diberitakan pada media ini, gara-gara saling Klaim tanah Negara seluas kurang lebih 150 hektar lebih menjadi pemicu pertikaian antar warga hingga diduga menjadi penyebab terjadinya penganiayaan dan pembakaran rumah, serta pengancaman berupa kekerasan yang dilancarkan salah satu oknum Ormas terhadap Masyarakat.
Warga menyebutkan, tujuan dari teror tersebut tak lain dan tak bukan adalah untuk menakut-nakuti warga agar meninggalkan tanah tersebut yang telah mereka kelola bertahun-tahun tersebut. Demikian dikemukakan warga kepada Garuda Nusantara, Kamis (13/8/2020).
Tidak sampai disitu, dikatakan warga bahwa puncak dari ancaman itu sampai terjadi penganiayaan, Senin 5 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
Segerombolan orang yang disebut-sebut sebagai Ketum salah satu ormas marga itu menghampiri dengan suara lantang, menganiaya empat orang warga tanpa ampun, yaitu berinisial nama LM, YD, AT, dan SC.
"Kami dipukuli tanpa belas kasihan pak, kami tidak kenal pelaku pemukulan hanya kami dengar disebut-sebut namanya Ketum Ormas. Kami hanya Petani pak hanya mengharapkan dua liter berasnya, kami dianiaya tanpa sebab sampai nangis-nangis kami dipukuli tanpa ampun," keluhnya.
Lebih lanjut warga menerangkan bahwa sudah membuat laporan tentang pembakaran rumah warga itu dan juga penganiayaan yang dialami warga serta pengancaman tersebut ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Kuta Limbaru Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan NO LP 61/K/Vl/2020/SPKT/SEK KUTALIM TGL 01/JUNI 2020.Namun warga sangat menyayangkan, dua bulan sudah berlalu laporan warga tersebut belum ada titik terang alias jalan ditempat. “Warga menaruh harapan kepada penegak hukum agar menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mampu menangkap pelaku penganiayaan, penebar teror, serta pembakar rumah,” tegas warga kepada awak media.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Rudi Sitohang mengatakan, bahwa laporan kasus pembakaran serta laporan kasus pengancaman belum cukup alat bukti, Jumat (14/8/2020).
"Kalau untuk kasus penganiayaan sudah ditetapkan tersangkanya inisial nama MB, namun kemarin sudah mau damai, nunggu waktu yang baik saja," tegasnya singkat. (Ly Tnb)
COMMENTS