MEDAN, garudanusantara.id - Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara menegaskan lahan hutan lindung di kawasan Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara masuk kawasan hutan produksi milik Negara. Demikian disampaikan Plt Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir Herianto Msi melalui Kabid Linhut Anas Y Lubis kepada Garuda Nusantara di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Dalam keterangannya Anas Y Lubis menegaskan bahwa kedua kelompok yang berkonflik dilahan produksi milik Negara tersebut sudah sepakat untuk berdamai.
"Itu masuk kawasan hutan lindung kawasan hutan produksi milik Negara, setelah sebelumnya warga ada bersiteru. Namun dengan dibubuhi tandatangan dari berbagai pihak, serta di hadapan Dinas Kehutanan Sumut, kedua sepakat untuk berdamai," kata Anas.
Dalam kesempatan tersebut juga pihak Dinas Kehutanan Sumut menghimbau agar jangan beraktifitas di lokasi, karena ini sedang pengajuan permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Anas juga tak menampik jika pihaknyalah yang memberikan izin untuk kelompok Tani Olasada Reboisasi untuk mengelola lahan tersebut, dan mengatakan pihak Kelompok Tani tersebut resmi, dan bersertifikat.
Pihaknya juga menghimbau untuk menunggu hasil pengecekan titik koordinat yang akan dilakukan oleh KPA l Stabat. “Apakah lahan yang diklaim PT IRA milik mereka dan sudah mendapatkan berupa surat sertifikat, nanti tunggu diukur dulu titik koordinatnya,” ucapnya.
Disinggung terkait surat dokumen kepemilikan PT IRA yang menjadi dasar mereka untuk "merebut" paksa lahan yang dikelola Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi, Anas menyebut bukan ranahnya untuk itu. “Namun yang jelas itu lahan semuanya masuk kawasan hutan lindung milik Negara,” tegasnya.
"Dishut Sumut sudah memerintahkan KPA l Stabat untuk mengecek ke lapangan. Bisa hari ini atau besok, sudah diperintahkan untuk mengukur titik koordinat,” imbuhnya.
Disinggung apakah ada pelanggaran hukum terkait sertifikat yang dimiliki kelompok yang bertikai? Anas menegaskan sedari awal kami sudah menegaskan, tidak bertanggung jawab secara resmi jika ada menyalahi aturan terkait surat sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Surat itu resmi atau tidak resmi itu ranahnya ke BPN,” tegasnya.
Anas juga menyebutkan kawasan hutan produksi milik negara tidak boleh diperjualbelikan namun dikelola boleh. "Kalau diminta permohononan kelola, ya silahkan kelola, nanti keluar SK kelompok tani, kayak yang kemaren,” tutupnya.
Setelah diberitakan pada media ini sebelumnya, saling klaim kepemilikan tanah Negara lahan Hutan lindung yang berada di Dusun 10 Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, bentrok dan memakan korban. Hal inilah yang menjadi dasar Dinas Kehutanan untuk menghimbau warga yang bertikai agar menghentikan aktifitas para kelompok Tani untuk sementara waktu. (Ly Tinambunan)
COMMENTS