src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Milyaran Rupiah untuk Pembayaran Tanah Relokasi Pajak Pancur Batu Ditingkatkan ke Penyidikan

DELISERDANG, garudanusantara.id - Setelah menunggu beberapa pekan, kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang muka pembayaran relokasi Pajak Pancur Batu, di Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, telah ditingkatkan kepenyidikan. 

Demikian diutarakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, yang menangani perkara Kasubdit l Tp Kamneg AKBP Jistoni Naibaho SH, melalui Kompol Ronal Purba, kepada Garuda Nusantara, Jumat (13/11/2020).
Terlapor atas nama Tanty Yosepa Tarigan yang setelah sebelumnya dilaporkan ahli waris tanah relokasi pajak Pancur Batu, Mery Yanti Keliat Ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Nomor  bukti lapor Nomor : LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ronal mengemukakan bahwa tinggal menunggu rekomendasi gelarnya turun untuk kemudian ditimbulkan surat perintah penyidikan. Karena untuk pemanggilan awal itu sifatnya masih tahap introgasi namanya ungkapnya. "Tinggal menunggu suratnya turun kita akan panggil kembali saksi-saksi, untuk proses selanjutnya, dan jika alat buktinya sudah mencukupi baru ditetapkan tersangkanya" pungkasnya.

Dalam keterangannya saksi ahli waris pada Media ini sebelumnya, mengatakan bahwa uang pembayaran relokasi Pajak Pancur Batu senilai Rp3,9 milyar tidak diketahui juntrungannya, setelah sebelumnya dibayarkan pihak Disperindag Deliserdang dari total 7 Milyard dan diduga kuat telah digelapkan Tanty Yosepa Tarigan, ujarnya.

Setelah diberitakan pada Media ini sebelumnya, pemilik tanah atau ahli waris Mery Yanti Keliat telah mengadukan dan melaporkan Tanty Yosepa Tarigan ke SPKT Polda Sumut tanggal 30 Agustus 2020.
Ahli waris mengadukan Tanty Yosepa Tarigan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 subs 378 KUHPidana.

"Tanty Yosepa Tarigan sudah dilaporkan, jadi kami selaku ahli waris yang sudah dirugikan memohon kepada Kapolda Sumut supaya terlapor segera diproses dan dijerat secara hukum " Tandas Mery Yanti Keliat.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan dan survei lapangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara total luas tanah yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang 32.912 meter persegi.

Pemilik tanah atau ahli waris awalnya menguasakan kepada Tanty Yosepa Tarigan melalui Notaris Yusrizal SH dengan nomor salinan 13 dan 14 tanggal 19 November 2019. Untuk surat kuasa penjualan no 13 dan 14 ini hanya berlaku selama 10 bulan atau surat kuasa kepada Tanty Yosepa Tarigan sudah berakhir tanggal 05 September 2020 dan tidak berlaku lagi.

Kepada Garuda Nusantara Mery Yanti Keliat dkk mengatakan tanggal 19 November 2019 dibuat surat kuasa penjualan tanah antara Mery Yanti Keliat dengan Tanty Yosepa Tarigan di Notaris Yusrizal SH, nomor akte kuasa 13 dan 14 untuk dua bidang tanah seluas 12.932,5 M² sesuai keterangan tanah No 593/23/DP/IX/2019 tanggal 20 September 2019 seluas 2.522.50 M² dan No 593/23/DP/IX/2018 seluas 10.410 M².

Selanjutnya, tanggal 4 Desember 2019 Tanty Yosepa Tarigan dan Ir Ramlan Refis ( Kadisperindag Deli Serdang) membuat surat perjanjian pengikatan jual beli tanah di Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan dengan isi perjanjian akan dilakukan pembayaran dua tahap yaitu tahap pertama tanggal 22 Desember 2019 dan tahap kedua paling lama tanggal 20 Juli 2020.

Masih kata Mery Yanti dkk tanggal 19 Desember 2020 dilaksanakan PHGR (Pelepasan Hak dan Ganti Rugi) No 28 dihadapan Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14. Kemudian, tanggal 23 Desember 2019 Tanty Yosepa Tarigan menerima pembayaran tahap satu senilai 7 Milliyar melalui rekening Bank Sumut, namun tidak memberitahukan kepada para ahli waris selaku pemilik tanah dan dari total jumlah nominal belum semua ahli waris menerima lunas uang hasil jual beli tanah tersebut. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,706,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,421,Hukum,826,Humbahas,342,Jakarta,230,Jambi,217,Jawa Barat,984,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,319,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2511,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Milyaran Rupiah untuk Pembayaran Tanah Relokasi Pajak Pancur Batu Ditingkatkan ke Penyidikan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Milyaran Rupiah untuk Pembayaran Tanah Relokasi Pajak Pancur Batu Ditingkatkan ke Penyidikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgpRVNOnLyAdujgva7A3KKMbNNz2ksZxP0xra5MX5awJ7AfEOaUjpFJwWbKncnELpgzFuQOR3Ar7kyb_fHd1TGwdFbTuhzcC7wdmourdmZqL0jAzx7XduewlCD3kcE_xD71D-_CyVYraw/w424-h640/IMG-20201114-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgpRVNOnLyAdujgva7A3KKMbNNz2ksZxP0xra5MX5awJ7AfEOaUjpFJwWbKncnELpgzFuQOR3Ar7kyb_fHd1TGwdFbTuhzcC7wdmourdmZqL0jAzx7XduewlCD3kcE_xD71D-_CyVYraw/s72-w424-c-h640/IMG-20201114-WA0000.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2020/11/dugaan-penipuan-dan-penggelapan.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/11/dugaan-penipuan-dan-penggelapan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy