MEDAN, garudanusantara.id - Petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menembak mati tersangka narkoba jaringan Provinsi Aceh, Provinsi Sumut. Dari keterangan dari tersangka, rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Dumai Riau.
Tersangka Abdul Patah alias Atah terpaksa ditembak mati karena melawan dan membahayakan jiwa polisi saat dibawa untuk menunjukkan rumah seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Mahar, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Selain menembak mati Abdul Patah, polisi juga mengamankan satu rekan tersangka, bernama Eka Satria.
Pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional tersebut diperoleh, setelah pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi sebuah mobil Avanza dari Aceh sedang membawa sabu dalam jumlah besar melintasi wilayah Kabupaten Labuhanbatu Kamis (12/11/2020).
“Atas informasi itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin M.Si dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Sabtu (14/11/2020).
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil memberhentikan Avanza dengan plat BM 1843 DM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 330/331 tepatnya di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu.
“Di sini, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di atas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 kilogram yang dikemas plastik merek Qing Shan yang disimpan dalam tas hitam bertuliskan cendrawasih,” urai Irjen Martuani didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi.
Dari keterangan tersangka Eka Satria bahwa mereka sudah satu kali mengantar sabu-sabu seberat 2 kilogram ke wilayah Labuhanbatu.
“Rencananya, 15 kilogram sabu tersebut akan diedarkan di Labuhanbatu dan sebagian lagi akan dibawa ke Kota Dumai, Riau,” ungkap Kapoldasu didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan SIK MH.
Kapolda Sumut juga mengatakan bahwa Narkotika tersebut dibungkus dan tertulis pengiriman dari Negara Philipina, Thailand dan Kamboja. “Dalam keberhasilan tersebut Kapolda Sumatera Utara mengapresiasi kinerja satuannya tersebut, dan akan meminta kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan,” ujarnya.
Dengan tegas Kapolda menegaskan bahwa target kami bukanlah pemakai narkoba, kami tegaskan target kami adalah para bandar narkoba. “Saya juga meminta kepada masyarakat, apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba tolong sampaikan kepada kami dan laporan itu akan kita tindaklanjuti,” terang Irjen Martuani.
Kapolda Sumut juga mengatakan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku Narkoba dengan mengirimnya ke liang lahat apabila mengancam keselamatan petugas.
Orang nomor satu di Mapolda Sumut ini menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 15 kilogram tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 150.000 orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang.
“Jadi atas perbuatannya, tersangka Eka Satria dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Irjen Pol Martuani Sormin. (Ly Tinambunan)
COMMENTS