DELISERDANG, garudanusantara.id - Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberhentikan dari anggota Polri, seorang personel yang bertugas di Mapolresta Deliserdang. Hal itu berdasarkan keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP, Tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Atas dasar ini, maka Polresta Deliserdang menggelar upacara PTDH terhadap personelnya yang dinyatakan tidak layak lagi sebagai anggota Polri. Upacara PTDH ini dilaksanakan di Halaman Mapolresta Deliserdang yang dipimpin Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SH SIK diikuti personel Polresta Deliserdang, Senin (23/11/2020).
Melalui upacara PTDH, Bripka FS dinyatakan secara resmi tidak lagi sebagai anggota Polri. Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel Polri Polresta Deliserdang. Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait dalam amanatnya mengatakan, tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan kehilangan kesempatan baik.
“Ini salah satu pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri. Cukuplah Bripka FS di PTDH. Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH. Hindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba, dan perilaku lainnya yang sifatnya negatif,” tegasnya.
“Sayangi profesi kita, dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan hadir, jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pinta Wakapolresta.
Perlu diketahui, upacara PTDH tidak dihadiri personel yang bersangkutan (in absentia), hanya dengan menggunakan fotonya saja. Wakapolresta juga berharap ke depan Polresta Deliserdang semakin baik, dan selalu menjaga kesehatan. (Ly Tnb)
COMMENTS