MEDAN, garudanusantara.id - Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan Welly Putra, warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Akibat ulahnya menghina lambang Negara, Presiden Joko Widodo, melalui media sosial Facebooknya.
"Dalam unggahannya tersebut pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11).
Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan Welly dipersangkakan pelaku ujaran kebencian, sebutnya. Dan diketahui bahwa Welly merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. "Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," sebutnya.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
Dari ulah usilnya tersebut tersangka Welly dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS