src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Masyarakat Resah!!! Pegadaian Sita Mobil Warga Secara 'Sepihak'

>>>DPRD Sumut Himbau Masyarakat untuk Bertransaksi pada Jasa Keuangan yang Resmi 

MEDAN, garudanusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) DR Timbul Sinaga SE MSA dalam keterangannya kepada Garuda Nusantara menghimbau masyarakat Sumatera Utara agar jangan mudah tergiur oleh tawaran-tawaran pihak jasa Keuangan yang sifatnya tidak resmi. Yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Dalam arahannya tersebut Dr Timbul Sinaga SE MSA menambahkan, jika Pegadaian maupun jasa keuangan tersebut belum tercatat resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikhawatirkan akan merugikan masyarakat itu sendiri, karena diluar dari pengawasan pihak OJK, ujarnya. 

Timbul juga menambahkan bahwa jasa keuangan seharusnya tidak dapat bertransaksi keuangan apabila belum terdaftar, agar keamanan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan dapat terjaga dan tidak dirugikan sepihak.

“Dan apabila ada warga yang telah dirugikan maka disarankan untuk mengadukan ke pihak yang berwajib. Karena diduga sudah melanggar peraturan - peraturan usaha yang tanpa perizinan,” tegasnya.

Masalah ini supaya jangan berulang-ulang di Provinsi Sumatera Utara seperti halnya Multi Level Marketing (MLM) dan lain-lain, maka masyarakat kita himbau agar melakukan konfirmasi sebelum melakukan transaksi hal-hal yang berkaitan dengan Jasa Keuangan agar mengkonfirmasikan ke pihak OJK.

Diharapkan juga untuk pihak OJK agar menjemput bola mendengar keluhan keluhan masyarakat agar tanggap cepat ketika ada masyarakat yang mengkonfirmasi keabsahan suatu jasa keuangan. "Tentunya masyarakat yang telah menjadi korban, yang merasa telah dirugikan agar membuat kelompok untuk selanjutnya melaporkan secara bersama-sama," jelas Timbul , Jumat (20/11/2020).

Setelah sebelumnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya secara tertulis kepada Garuda Nusantara, terkait adanya dugaan Masyarakat yang merasa dirugikan dan 'tertipu' oleh salah satu jasa keuangan.

Hal ini pun disampaikan oleh pihak OJK sumbagut Anto Purba dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan yang memiliki izin dari OJK, diluar dari itu bukan lagi wewenangnya.

“Masyarakat sebaiknya melakukan transaksi keuangan dengan lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dari lembaga atau otoritas resmi sehingga masyarakat akan terlindungi haknya,” bebernya.

Setelah sebelumnya diberitakan pada Media ini, Kendaraan roda empat milik Supriono (46), warga Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Sumatera Utara disita pihak pegadaian PT Ekspres Mandiri Gadai akibat telat membayar cicilan angsuran pertamanya.

Supriono merasa 'ditipu' pihak Pegadaian mobil tersebut. Dimana sebelumnya disuruh datang ke kantor PT Ekspres Mandiri Gadai yang berada di Jalan Besar Medan Tembung No 12 Tembung, untuk membayarkan angsuran pertamanya yang telah jatuh tempo.

Supriono menjelaskan, surat dokumen BPKB mobil Pick Up dengan nomor Plat BK 9952 RD miliknya ia gadaikan pada tanggal 2 September 2020 sebagai syarat jaminan. Untuk ia terima uang Rp20 juta untuk pengajuannya ke pihak Pegadaian, akan tetapi sampai di tangannya hanya menerima Rp18 juta.

Pembayaran cicilan angsuran pertamanya jatuh tempo pada tanggal 2 Oktober 2020. Namun, akibat usahanya mengalami penurunan omset, dijanjikanlah agar dibayar di akhir bulan saja. “Saya siap untuk membayar segala dendanya kalau membayarnya di akhir bulan,” ujar Supri.

Namun pada tanggal 30 Oktober 2020, mobil Supri disita pihak Pegadaian secara sepihak dan dianggap tidak sah secara hukum. "Awalnya saya disuruh ke kantor Pegadaian tersebut, lalu saya disuruh untuk duduk dan dikeluarkan surat penarikan mobil saya," ungkapnya.

Supri menambahkan, pihak Pegadaian pun meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari tangannya berikut kunci mobil dengan alasan pihak pegadaian akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut, dan akan dimohonkan kepada Pimpinan pegadaian untuk diberikan solusi.

Selang beberapa saat kemudian, Supri disarankan untuk menitipkan mobil di kantor Pegadaian tersebut,  dan disuruh pulang naik angkot. Sadar ia telah "ditipu" mobilnya akan ditarik pihak Pegadaian. ia pun memohonkan agar diberikan solusinya. Oleh pegawai Pegadaian menyarankan agar membayar tiga bulan langsung sekaligus.
"Dua bulan bapak bayarkan, lalu satu bulan ke depan bapak lunasi lagi, jadi tiga bulan harus dilunasi,” ucap Supriono menirukan perkataan pegawai Pegadaian.

Supriono pun tak menolak, ia pun bersedia untuk membayar meskipun belum saya jalani tiga bulan asal mobil saya kembali dan usaha saya lancar kembali. Setelah di total pihak pegawai, jumlah tagihan cicilan yang akan dibayarkan berkisar Rp5.520.000 beserta uang tarik kendaraan senilai Rp600.000.

Namun anehnya, pihak pegawai Pegadaian atas nama Marbun tetap bersikeras tidak memberikan mobil miliknya, dikarenakan alasan nasabah (Supriono) sulit ditemui pihak Pegadaian sewaktu ditagih.

Hal yang diluar perkiraan, Supriono pun muncul ketika semua tanggungan angsuran cicilan yang dibebankan disepakati. Tiba-tiba bos Pegadaian menolak untuk pembayaran yang disepakati di awal. Pihak pegadaian menyarankan agar nasabahnya untuk melunasi utangnya sekaligus sesuai perjanjian utang piutang dengan tenor 24 bulan yakni berkisar Rp40.400.000, rupiah. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Masyarakat Resah!!! Pegadaian Sita Mobil Warga Secara 'Sepihak'
Masyarakat Resah!!! Pegadaian Sita Mobil Warga Secara 'Sepihak'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRaTJSeXFiDaVJt7Hl2Gei7Ke_QczBHblR-Xuq4QMTShr6ZkxYId9Ed9n2BhN6xRW9W5Mf3SdqeEuWZ4tIfmT3eaPPUACzMpED9ZPRHK4YvlZTAM2qjNYBxe2TOlWTFGVUuFWAPt9Iuro/w640-h506/EKSPRES+MANDIRI+copy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRaTJSeXFiDaVJt7Hl2Gei7Ke_QczBHblR-Xuq4QMTShr6ZkxYId9Ed9n2BhN6xRW9W5Mf3SdqeEuWZ4tIfmT3eaPPUACzMpED9ZPRHK4YvlZTAM2qjNYBxe2TOlWTFGVUuFWAPt9Iuro/s72-w640-c-h506/EKSPRES+MANDIRI+copy.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2020/11/masyarakat-resah-pegadaian-sita-mobil.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/11/masyarakat-resah-pegadaian-sita-mobil.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy