src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Miris!!! Telat Bayar Angsuran Satu Bulan, Mobil Daihatsu Grandmax Disita Tim Pegadaian

DELISERDANG, garudanusantara.id - Kendaraan roda empat milik Supriono (46), warga Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Sumatera Utara disita pihak pegadaian PT Ekspres Mandiri Gadai akibat telat membayar cicilan angsuran pertamanya.

Supriono merasa 'ditipu' pihak Pegadaian mobil tersebut. Dimana sebelumnya disuruh datang ke kantor PT Ekspres Mandiri Gadai yang berada di Jalan Besar Medan Tembung No 12 Tembung, untuk membayarkan angsuran pertamanya yang telah jatuh tempo.

Supriono menjelaskan, surat dokumen BPKB mobil Pick Up dengan nomor Plat BK 9952 RD miliknya ia gadaikan pada tanggal 2 September 2020 sebagai syarat jaminan. Untuk ia terima uang Rp20 juta untuk pengajuannya ke pihak Pegadaian, akan tetapi sampai di tangannya hanya menerima Rp18 juta.

Pembayaran cicilan angsuran pertamanya jatuh tempo pada tanggal 2 Oktober 2020. Namun, akibat usahanya mengalami penurunan omset, dijanjikanlah agar dibayar di akhir bulan saja. “Saya siap untuk membayar segala dendanya kalau membayarnya di akhir bulan,” ujar Supri.

Namun pada tanggal 30 Oktober 2020, mobil Supri disita pihak Pegadaian secara sepihak dan dianggap tidak sah secara hukum. "Awalnya saya disuruh ke kantor Pegadaian tersebut, lalu saya disuruh untuk duduk dan dikeluarkan surat penarikan mobil saya," ungkapnya.

Supri menambahkan, pihak Pegadaian pun meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari tangannya berikut kunci mobil dengan alasan pihak pegadaian akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut, dan akan dimohonkan kepada Pimpinan pegadaian untuk diberikan solusi.

Selang beberapa saat kemudian, Supri disarankan untuk menitipkan mobil di kantor Pegadaian tersebut,  dan disuruh pulang naik angkot. Sadar ia telah "ditipu" mobilnya akan ditarik pihak Pegadaian. ia pun memohonkan agar diberikan solusinya. Oleh pegawai Pegadaian menyarankan agar membayar tiga bulan langsung sekaligus.

"Dua bulan bapak bayarkan, lalu satu bulan ke depan bapak lunasi lagi, jadi tiga bulan harus dilunasi,” ucap Supriono menirukan perkataan pegawai Pegadaian.

Supriono pun tak menolak, ia pun bersedia untuk membayar meskipun belum saya jalani tiga bulan asal mobil saya kembali dan usaha saya lancar kembali. Setelah di total pihak pegawai, jumlah tagihan cicilan yang akan dibayarkan berkisar Rp5.520.000 beserta uang tarik kendaraan senilai Rp600.000.

Namun anehnya, pihak pegawai Pegadaian atas nama Marbun tetap bersikeras tidak memberikan mobil miliknya, dikarenakan alasan nasabah (Supriono) sulit ditemui pihak Pegadaian sewaktu ditagih.

Hal yang diluar perkiraan, Supriono pun muncul ketika semua tanggungan angsuran cicilan yang dibebankan disepakati. Tiba-tiba bos Pegadaian menolak untuk pembayaran yang disepakati di awal. Pihak pegadaian menyarankan agar nasabahnya untuk melunasi utangnya sekaligus sesuai perjanjian utang piutang dengan tenor 24 bulan yakni berkisar Rp40.400.000.

Jika melihat isi surat penarikan unit tersebut, pantas saja Supriono enggan tidur siang dan malam. Pasalnya, tertulis bunyi di surat penarikan sebagai betikut: Bukti Penarikan kendaraan debitur dengan menuliskan nama Debitur, nama unit yang disita serta kondisi kendaraan, pada poin berikutnya disebutkan. Selanjutnya kami harapkan seluruh sita hutang angsuran yang ada dapat diselesaikan di kantor kami selambatnya 7 hari dari tanggal saat dilakukan penarikan kendaraan ini. Dan bilamana dalam jangka waktu tersebut tidak diselesaikan maka untuk melanjutkan angsuran dan Hak sewa beli secara otomatis gugur demi hukum, bunyi dari tulisan surat sita.

Berangkat dari keluhan masyarakat tersebut, sejumlah awak media cetak/online mengkonfirmasi langsung kepada pihak PT Ekspres Mandiri Gadai. Pimpinan Pegadaian Sihaloho mengatakan, bahwa konsumen atas nama Supriono tidak mampu membayar angsuran pertamanya dan dia datang kemari menyerahkan mobilnya.

Disinggung terkait itikad baik Supriono yang membayar tiga bulan plus biaya uang tarik Rp600 ribu beserta dendanya, kenapa ditolak pihak Pegadaian? Dan dipaksakan membayar lunas keseluruhan cicilan sebesar Rp40.400.000?

Pihak Pegadaian pun mengatakan agar konsumen mengajukan permohonan saja. “Pertanyaan wartawan tidak cocok dipertanyakan untuk perusahaan, karena itu pertanyaan konsumen,” ujarnya.

Masih menyisakan tanda tanya besar buat masyarakat, dimana baru-baru ini digaungkan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Fidusia terbaru yaitu: "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,695,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,414,Hukum,819,Humbahas,341,Jakarta,215,Jambi,203,Jawa Barat,968,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,244,Lampung Utara,161,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,305,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2500,Nusantara,5713,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,197,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Miris!!! Telat Bayar Angsuran Satu Bulan, Mobil Daihatsu Grandmax Disita Tim Pegadaian
Miris!!! Telat Bayar Angsuran Satu Bulan, Mobil Daihatsu Grandmax Disita Tim Pegadaian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7DBiAku9zM8zNYfkuyluV7wenrN68O450wV4St5F5hAQq0y32zVWk2AnF3KuQYydGWt9sSpL2EyRcjpW7ZjwAi14ltxhqqlfONDmsegqYvaJyPJiUL4UXQwjv0TzErRJkVAjncDQANN0/w640-h590/EKSPRES+MANDIRI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7DBiAku9zM8zNYfkuyluV7wenrN68O450wV4St5F5hAQq0y32zVWk2AnF3KuQYydGWt9sSpL2EyRcjpW7ZjwAi14ltxhqqlfONDmsegqYvaJyPJiUL4UXQwjv0TzErRJkVAjncDQANN0/s72-w640-c-h590/EKSPRES+MANDIRI.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2020/11/miris-telat-bayar-angsuran-satu-bulan.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/11/miris-telat-bayar-angsuran-satu-bulan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy