TASIKMALAYA, garudanusantara.id - Pengerjaan Proyek pemerintah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) di Kota Tasikmalaya, salah satunya Proyek Kirmir yang dikerjakan CV Ertis Nomor 621.9/19/16.22/Sp ppk.Kirmir/Perkim/Banprov/2020 pertanggal 02 November 2020 dari Anggaran APBD Banprov Jawa Barat Sebesar Rp117,5 juta.
Selain itu, proyek kirmir nomor 621.9/ 20/ 16.122/Sp ppk.Kirmir/Perkim/Banprov/2020 pertanggal 26 Oktober 2020 dengan jumlah Anggaran Rp117,4 juta dari APBD Banprov Jawa Barat berlokasi di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung.
Proyek yang berada di dua lokasi tersebut diduga tidak sesuai SOP. Data di lapangan pengerjaan Proyek Kirmir menggunakan pasir merah/coklat dan campuran semennya kurang, asal nempel. Setelah dikonfirmasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui Kepala Seksi Arif yang didampingi Pengawas Dinas Endang Bayu, Staf Konsultan dan Pelaksana Proyek CV Ertis ketika di temui di lokasi proyek mengatakan, pengerjaan Sudah Sesuai SOP dan tidak menyalahi aturan.
Akan tetapi data fakta di lapangan hasil pengerjaan proyek Kirmir adukannya mudah dihancurkan tangan. Bagaimana Pengawasan Dinas terkait Proyek kirmir tersebut, apakah sudah layak pengerjaan proyek Kirmir seperti itu? (Rahmat A)
COMMENTS