MEDAN, garudanusantara.id - Tekab Polsek Medan Kota berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK, Senin (23/11/2020).
"Awalnya yang kami amankan ialah HJP (26) dan AW (29) di jalan HM Jhoni kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Area Kota Medan. Dari kedua pelaku, kami menemukan satu bungkus klip kecil diduga sabu", beber Ainul.
Lanjut Ainul, dari pengakuan HJP barang haram narkotika jenis sabu itu dibelinya dari AW itu akan digunakan bertiga bersama teman lainnya MD yang sedang berada di kamar sebuah kost.
Menindak lanjuti keterangan HJP, tim melakukan pemeriksaan di kamar kost tersebut. "Dikamar itu kami menemukan tersangka MD dan satu buah alat hisap sabu-sabu," terang Perwira pangkat Inspektur Satu Polisi itu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Patumbak itu, ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Medan Kota berserta satu bungkus plastik klip kecil diduga sabu seberat 0,8 gram dan satu buah alat hisap sabu. (Ly Tinambunan)
COMMENTS