MEDAN, garudanusantara.id - Jajaran Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, memusnahkan barang bukti jenis Ganja kering dengan berat 994 gram. Bertempat di Mapolsek Medan Kota, Jalan DR GM Panggabean No. 01 Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 11:30 wib.
Sebagai komitmen kepolisian dalam menumpas peredaran Narkotika khususnya di Sumatera Utara, dengan dasar Undang undang no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Agenda pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikky Ramadhan SIK, beserta jajaran Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Panit l Sidik. Dan turut dihadiri Kejaksaan Negeri Medan, JPU Kejaksaan Negeri Medan Ricky Pasaribu, Penasehat Hukum tersangka SK Romi Tampubolon.
Setelah sebelumnya tim jajaran Polsek Medan Kota berhasil mengamankan Tersangka inisial nama S K. Dalam penangkapan tersebut didapatkan dari tangan tersangka Ganja kering seberat 994 gram lalu kemudian untuk dimusnahkan.
Dilokasi pemusnahan barang bukti tersebut, tampak pemusnahan barang bukti daun ganja tersebut di musnahkan dengan cara dibakar menggunakan Bensin didalam wadah tong besi. (Ly Tinambunan)
COMMENTS