DELISERDANG, garudanusantara.id - Jajaran Polsek Pancur Batu meringkus dua orang pria yang diduga sebagai otak pelaku tindak pidana pembakaran gubuk di Jalan Simpang Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua pelaku bernama Roy Eka Saputra alias Roy (34) dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) ditangkap Polisi berdasarkan laporan Benny Setiawan (34) di Polsek Pancur Batu, Rabu (28/10/2020).
Hal itu disampaikan Kapolsek Pancur Batu Dedi Dharma didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril Siregar, Sabtu (28/11/2020).
Petugas berhasil menangkap kedua pelaku dari dua tempat yang berbeda, dan salah seorang rekan pelaku berinisial J alias K masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Tekab Unit Reskrim bersama team Laboratorium dan Forensik Poldasu yang dipimpin dirinya melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pelaku Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo ditangkap, Selasa (24/11/2020) di rumahnya di Dusun III, Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit, dan pelaku Roy Eka Saputra alias Roy ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit, Sabtu (28/11/2020).
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma juga mengatakan, pelapor bersama rekannya Brema, Feri dan Aganta tiba di ladang Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit untuk bekerja.
Namun, setibanya mereka terkejut melihat gubuknya sudah habis terbakar beserta isinya berupa alat memasak, alat pertukangan dan alat pertanian hangus terbakar. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp50.000.000.
Pelaku Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) setelah diinterogasi petugas mengakui perbuatannya telah membakar gubuk tersebut bersama J alias K yang masih buron, dan perintah pembakaran tersebut datang dari Roy Eka Saputra alias Roy dengan memberikan imbalan Rp 100 ribu kepada pelaku.
"Barang bukti turut diamankan, satu unit Roda-2 jenis Yamaha Mio Soul warna silver hitam, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 187", pungkasnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS