MEDAN, garudanusantara.id - Rapat paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, tampak minim tingkat kehadiran para wakil rakyat itu. Alias banyak yang "Absen".
Menurut pengamatan awak media ini tampak kursi pada bagian depan hanya terisi lima kursi, serta kursi bagian baris kedua hanya ada terisi lima kursi. Diketahui dari jumlah 50-an anggota DPRD yang terpilih periode 2019 - 2024.
Namun anehnya, tampak pemandangan kursi-kursi yang kosong dan hanya diikuti belasan anggota Dewan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara itu.
Dibacakan Ketua DPRD Medan Hasyim SE di ruangan gedung rapat mengatakan, bahwa untuk penandatanganan Absen anggota Dewan yang hadir di rapat paripurna tersebut berjumlah 36 tanda tangan kehadiran. Dan 14 orang yang tidak menandatangani mengikuti rapat lewat teleconference, Selasa (1/12/2020).
Diketahui, rapat paripurna kali ini guna dalam kepentingan pembahasan penyelenggaraan kearsipan. Dalam rapat paripurna kali ini semua pihak sepakat dan menyetujui.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho dan di ikuti Ketua DPRD Medan Hasyim SE, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dalam sambutannya mengawali rapat paripurna dimulai, dan di ikuti dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Diyahul Hayati tentang Ranperda Kota Medan, tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Untuk kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi.
Pendapat pertama disampaikan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Wong Chun Sen.
Ia mengatakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Pemko Medan telah mengajukan Ranperda Kota Medan Tentang Kearsipan di Kota Medan dan telah dibahas secara bersama-sama oleh DPRD Kota Medan dan Pemko Medan melalui Pansus.
“Jadi hasil yang telah dibacakan oleh Ketua Pansus tadi bahwa pembahasan atas Ranperda penyelenggaraan kearsipan telah dilakukan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan kesempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan yang sah di bidang kearsipan,” jelasnya.
Selanjutnya 8 fraksi lainnya juga menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP).
Terpisah di akhir Rapat Paripurna, Garuda Nusantara mengkonfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE di nomor 08136115**** perihal minimnya para wakil rakyat yang hadir itu. Namun sangat disayangkan, sampai berita ini ditayangkan, ketua Dewan yang katanya wakil rakyat itu diam seribu bahasa. (Tim Redaksi)
COMMENTS