BEKASI, garudanusantara.id - Sebagai bentuk kepedulian guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kelurahan Bojong Menteng melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Non Yustisi di wilayah RW 003 Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (18/2/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat didampingi Sekretaris Kelurahan Irwan Sumirat SSos, Ketua RW 003 Itang Yunas, Binmaspol, Babinsa, Staf Kelurahan Bojong Menteng, Ketua RT se-wilayah RW 003, dan Pengurus RW 003 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Sosialisasi PPKM Mikro Non Yustisi dilakukan Kelurahan Bojong Menteng dimulai dari RW 001 hingga RW 13. Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan 4M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat ketika ditemui wartawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan baik di rumah maupun di luar rumah. "Semoga dengan sosialisasi ini warga masyarakat selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan. Mari kita sama-sama menerapkan Protokol Kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harapnya.
Hasan Sumalawat menambahkan, dengan adanya giat PPKM Mikro Non Yustisi ini dapat meminimalisir angka penularan dan menekan tingkat penularan virus Covid-19. Dan selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif. (Agus R)
COMMENTS