BEKASI, garudanusantara.id – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Kelurahan Bojong Menteng kembali melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Non Yustisi di Jalan Kemuning 2 RT 002/005 Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (24/2/2021).
Dalam kegiatan tersebut terlaksana atas arahan Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat SAP melalui Sekretaris Kelurahan Irwan Sumirat SSos yang didampingi Ketua RW 005 Slamet Riyadi, Babinsa, Ketua RT se-Wilayah RW 005, Staf Kelurahan, dan Pengurus RW 005.
Sosialisasi PPKM Mikro Non Yustisi tersebut memberikan sanksi sosial kepada pelanggar Protokol Kesehatan dengan sanksi push-up. “Semoga dengan memberikan sanksi sosial ini, warga masyarakat bisa mematuhi Protokol Kesehatan,” harap Sekretaris Kelurahan Irwan Sumirat SSos.Irwan Sumirat SSos menyampaikan bahwa aparatur pemerintah Kelurahan Bojong Menteng akan terus menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan 4M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu, Ketua RW 005 Slamet Riyadi ketika ditemui usai kegiatan juga menghimbau kepada warga untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, baik itu dekat maupun jauh. “Mari kita sama-sama mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19,” harapnya.Selama pelaksanaan Sosialisasi PPKM Mikro Non Yustisi di Jalan Kemuning 2 RT 002/005 Bojong Menteng, petugas dan aparatur pemerintah tetap menerapkan Protokol Kesehatan. (Red)
COMMENTS