PANGURURAN, garudanusantara.id - Sebagai warisan leluhur Batak terlebih di wilayah Kab Samosir, DPRD Kab Samosir berkomitmen menetapkan Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat, Hukum serta Adat Tanah Ulayat Batak, Fungsi dan Pemanfaatannya.
Ketua DPRD kab Samosir Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Haposan Sidauruk serta Anggota Renaldi Naibaho melakukan kunjungan ke Lokus Masyarakat Hukum Adat Raja Ulosan, Desa Partungko Nagijang, Kec. Harian, Kab. Samosir, Minggu (31/1/2021).
Dalam kunjungan ke lapangan dan verifikasi di masyarakat hukum adat raja ulosan, Kabag hukum Sekretariat Pemkab Kab Samosir Lamhot Nainggolan SH MH dan para staf perwakilan marga yaitu Situmorang, Lumban Batu/Marbun, Sitinjak, dan lain-lain berbatasan langsung dengan lokus, dan staf Divisi Studi, Advokasi KSPPM Lambok Lumban Gaol dan rekan.
Menurut Saut Martua Tamba ST, dalam hal ini perda sangatlah penting karena tujuannya ialah memberikan kepastian hukum, keadilan hukum bagi masyarakat Kab Samosir dalam pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak, serta pemanfaatannya dan fungsinya.
Penjelasan politisi partai PDIP itu, Ranperda diusulkan prakarsa merupakan satu-satunya Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ulayat di Provinsi Sumatera Utara. “Dan nantinya Ranperda ini menjadi rujukan-rujukan bagi pemerintah daerah ataupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya,” ucap Saut Martua Tamba ST.
Sambung Ketua DPRD Kab Samosir, harapan kami perda ini nantinya ialah sebagai HUT Kab. Samosir yang Ke-17 bagi masyarakat Samosir selama ini memperjuangkan hak adatnya. “Beberapa kabupaten yang kita ikut sertakan dalam tim cuma Kab. Samosir bisa secara langsung memberikan lokus dari perdanya. Sementara di kabupaten lainnya seperti Kab. Humbahas, perda khusus Pandumaan, Sipitu Huta di Toba Perda Pengakuan,” jelas Lambok Lumban Gaol.
Dalam rangka kunjungan tersebut, DPRD Kab Samosir ini bersama perwakilan marga menyambut sangat baik dan mereka sepakat atas batas batas wilayah yang ada pada lokus masyarakat hukum adat raja ulosan tersebut.
Ketua BP2D Haposan Sidauruk mengatakan, bahwa batas-batas yang sudah ditentukan itu akan segera diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup, dan hasil verifikasi kementerian akan menjadi acuan penetapannya.
Pihaknya pun berterimakasih pada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah membuat kesepakatan pembentukan masyarakat hukum adat sebagai lokus bagi perda tanah Ulayat.
Anggota BP2D Renaldi Naibaho menambahkan bahwa lokus masyarakat hukum adat raja ulosan tersebut sudah terverifikasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. (R.766hi)
COMMENTS