MEDAN, garudanusantara.id - Jajaran Polsek Medan Helvetia meringkus LAB (26tahun), diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang laki-laki yang bernama Rishen Citra Pungkut (38tahun), Alamat Jalan Sunggal Pasar IV No.16 B Sunggal kecamatan Medan Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK mengatakan, penangkapan terhadap LAB,dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 pukul 23.30 Wib. di jalan Gaperta No.157 kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia, pada saat korban duduk didepan karaoke KING.
"Pelaku dan teman – temannya, menanyakan keberadaan inisial AD, karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, Pelaku langsung marah-marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban, setelah itu memukul dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya,” pungkas Hatta.
"Pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang,” pungkas Hatta.
“Tak sampai disitu saja, Pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, Pelaku kembali memaki-maki korban dengan kata – kata kasar,” ucap Zuhatta.
"Kejadian perkara itu di Jalan Kapten Muslim komplek mega com no.A18-20 FNB kelurahan dwikora kecamatan Medan Helvetia, sekira pukul 02.00Wib, di hari Selasa tanggal 23 Maret 2021.Terhadap Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS