TAPUT, garudanusantara.id - Jangan tukar nyawamu dalam waktu satu detik. Berikut merupakan semboyan anggota kepolisian secara khusus fungsi Sat Lantas. Hingga kini, kalimat tersebut masih terpampang di kantor Satuan Lalulintas.
Apabila dilakukan pengkajian terhadap kalimat tersebut, tentu sangatlah berarti. Secara khusus bagi pengguna kendaraan yang melintas di jalanan. Dalam waktu 1 detik lah nyawa bisa melayang jikalau terjadi kecelakaan.
Seperti halnya yang terjadi di Jalan Umum Tarutung-Sipirok tepat di KM 25-26 di Dusun Sappilpil, Desa Silangkitang, Kec. Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (28/3/2021), terjadi kecelakaan lalulintas yang menewaskan 1 orang dan 1 luka berat. Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Baringbing menjelaskan, kronologis kecelakaan tersebut terjadi dimana satu unit sepeda motor honda dengan nomor polisi BM 5493-DU yang dikendarai Rayani Pakpahan (16) membonceng Kristina Hutabarat datang dari arah Tarutung menuju Sipirok.
Setibanya ditempat kejadian, sepeda motor mengalami selip sehingga tergelincir ke sebelah kanan badan jalan searah tujuannya lalu menabrak satu unit mobil mitsubishi truck colt diesel dengan nomor polisi BM 8786 LN yang dikemudikan Jampiter Hutagaol (43) yang datang dengan berlawanan arah.
Akibatnya, korban KH terlempar ke kolong truck dan terlindas roda sehingga mengalami pecah kepala, luka robek pada kaki kanan dan meninggal di TKP. Sedangkan yang membonceng yaitu RP mengalami luka robek di dagu dan luka lecet di kedua kaki dan saat ini masih perawatan di rumah sakit.
“Korban meninggal sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dan kita sudah melakukan olah TKP memeriksa saksi-saksi serta mengamankan supir truck dan juga kedua kendaraan yang terlibat guna kepentingan penyidikan,” jelas Baringbing. (Vernando Nahampun)
COMMENTS