BENGKULU, garudanusantara.id - Camat Selebar Drs Sehmi Alnur MPd melakukan rapat bersama Plt Kasatpol PP Fakhrizal, penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Mukadimah, lurah Sukarami, lurah Bumi Ayu, ketua RT, RW, kuasa hukum pemkot dan bhabinkamtibmas, di kantor Camat Selebar, Selasa (9/3/2021) siang.
Camat Selebar Sehmi mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan rapat bersama pada hari ini adalah untuk membahas terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum warga yang kedapatan saat membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Pancur Mas, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Sampah tersebut dikeluarkan dari satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BD 9925 ke pinggir jalan.
Sehmi menambahkan, pelaku pembuang sampah di Jalan Pancur Mas, Kelurahan Sukarami yang naik mobil Pick up itu sebelumnya telah menyerahkan diri ke Kantor Camat Selebar pada waktu pagi hari untuk meminta maaf.
"Tidak cukup dengan pernyataan minta maaf saja, tapi perda harus ditegakkan ada proses sanksi denda Rp 5 juta atau 3 bulan kurungan yang akan diberikan untuk sebagai efek jera dan pembelajaran yang lain, yang mengacu pada Perda Sampah No 2 tahun 2011," ucap Sehmi.
Sementara itu hal senada juga disampaikan Plt Kasatpol PP Fakhrizal terkait masalah sampah. Berdasarkan program Walikota Bengkulu terkait masalah Kota Bengkulu Merdeka Sampah, mau tidak mau saya sudah sepakat dengan pak Camat Selebar, dan saya sudah bawa PPNS disini.
"Kita proses, terkait Perda yang harus ditegakkan, yaitu Perda Sampah No 2 tahun 2011 di kota Bengkulu," pungkas Fakhrizal. (Acok JH/Afrizan)
COMMENTS