src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Revisi Perda Wajib Belajar MDTA Belum Masuk ke Propemperda

MEDAN, garudanusantara.id - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mengatakan revisi Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Diketahui sebelumnya, Walikota Medan belum menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.
Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5 2014 itu bertentangan dengan Permendikbud 17 2014 tentang Syarat Masuk SMP. Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sebelum Walikota Medan, Bobby Nasution menerbitkan Perwalnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah menjelaskan untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda. “Setahu saya, revisinya belum ada masuk ke Propemperda,” kata politisi Fraksi PAN itu di press room gedung DPRD Kota Medan, Kamis (1/4/2021).

T Bahrumsyah menambahkan untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda tak harus menunggu tahun anggaran baru. Bisa saja, revisinya dimasukkan di tengah jalan. “Sebab, dalam keadaan khusus atau dalam keadaan mendesak, revisi Perdanya bisa dimasukkan di tengah jalan,” paparnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Medan, Hendra mengharapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah Nomor 5 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) segera diterbitkan.

Hal itu tentunya setelah Pemko Medan mendapatkan solusi yang menghambat penerbitan Perda Wajib Belajar MDTA selama 4 tahun itu. “Perda Wajib Belajar MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014, namun Perwalnya belum ada,” ungkap Hendra DS.

Padahal, Hendra DS menambahkan Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya.

“Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih,” papar Politisi dari Fraksi Hanura itu.

Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan, Khairuddin pun menjelaskan alasan mengapa Perda tersebut belum memiliki Perwal. Hal itu karena dalam pasal 23 ayat 1 Perda tersebut menyatakan siswa SD Muslim wajib.mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan.

Pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 2014 tentang syarat masuk SMP. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan itu menyebutkan syarat masuk SMP hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD.

“Kami akan kolaborasi dengan bagian hukum dan akan menelaah kembali. Kita akan bahas kalimat per kalimat dan bila sudah siap, kita akan masukkan ke Prolegda DPRD Medan.

Akan kita rapatkan kembali. Apakah Perda ini ditarik dan diganti dengan Perda lain. Kita akan kejar tayang, mudah-mudahan dalam 2 tahun ini bisa terlaksana,” jelasnya. (Red/Ly Tnb)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,225,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,314,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Revisi Perda Wajib Belajar MDTA Belum Masuk ke Propemperda
Revisi Perda Wajib Belajar MDTA Belum Masuk ke Propemperda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinTxoVEfuVt0VIsfrHb8xdksYY_RbiHL83nyIOK1iVQHOTZ8UsmvCyCTFd5fyZ77hRTNKpEw26e1bl-EzGowWnoykBzBvcLZqhLQtS2CRTn7scJp2noWPg7I1-sUIrC5JO_5OkUOX3LzI/w640-h420/IMG-20200715-WA00392.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinTxoVEfuVt0VIsfrHb8xdksYY_RbiHL83nyIOK1iVQHOTZ8UsmvCyCTFd5fyZ77hRTNKpEw26e1bl-EzGowWnoykBzBvcLZqhLQtS2CRTn7scJp2noWPg7I1-sUIrC5JO_5OkUOX3LzI/s72-w640-c-h420/IMG-20200715-WA00392.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2021/04/revisi-perda-wajib-belajar-mdta-belum.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2021/04/revisi-perda-wajib-belajar-mdta-belum.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy