DELISERDANG, garudanusantara.id - Aksi premanisme kembali terjadi di lahan milik negara yang dikelola oleh Kelompok tani sada olah reboisasi di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang Sumatera Utara Selasa (03/08/2021).
Dijelaskan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sada olah reboisasi itu bahwa, masyarakat telah bercocok tanam di areal lahan ini sejak tahun 1988 dengan lahan yang dikelola seluas 157 hektar.
Lebih lanjut dijelaskan Pasta Surbakti bahwa para petani yang sudah puluhan tahun bercocok tanam di kawasan hutan lindung tersebut juga turut mendapat dukungan dari pemerintah. Seperti berbagai macam bibit tanaman yang disalurkan pemerintah melalui dinas kehutanan yang diterima masyarakat seperti bibit ingul, durian, mahoni, japon, mangga, manggis, petai, jengkol, asam gelugur, ketapang, manggis, sirsak, dan aren.
Akan tetapi belakangan para petani yang bercocok tanam tersebut kerab mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang belakangan telah membentuk kelompok tani yang baru dibentuk dari pihak luar yang ingin menggarap lahan tersebut untuk dikuasai. Berbagai cara pun dilakukan mulai dari menakut nakuti Kelompok tani Sada Olah Reboisasi serta mengusir warga agar tidak bercocok tanam dilahan tersebut. Tidak hanya sampai disitu, diceritakan warga kepada media ini bahwa bibit tanaman yang di salurkan pemerintah itu pun akan terancam gagal panen akibat dirusak oleh oknum premanisme yang mengklaim lahan negara tersebut milik mereka.
Sebelumnya pada lahan ini juga sudah kerab terjadi kekerasan yang dialami kelompok tani itu, mulai dari pembakaran rumah warga yang dilakukan oleh aksi sekelompok premanisme itu bahkan juga sebelumnya telah terjadi pertumpahan darah antar warga yang bertikai di lokasi ini.
Atas sederet pertikaian tersebut sebelumnya pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengambil langkah dengan memanggil para pihak untuk menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kemenhut No Sk 579 Menhut - 11/2014 tanggal 24 juni 2014 tentang kawasan hutan provinsi Sumatera Utara Jo. Sk. 8088/MENLHK - PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2017 untuk para pihak agar mempedomaninya.
Dalam hal ini pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut turut mengundang warga yang bertikai yakni KTH Sada Olah Reboisasi ketua Supardi Surbakti Vs PT Ira Martin Luter cs, Pasta Surbakti, Perwakilan Camat Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru, Perwakilan UPT KPH Wil l stabat, Danramil, perwakilan Balai GAKKUM, Perwakilan BPHP wil ll, Kepala Desa Suka Makmur.
Dalam agenda pertemuan ini pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menegaskan agar semua pihak menahan diri dan tidak berkonflik serta siap untuk bermufakat untuk mengelola kawasan. Dan pada poin ke tiga bahwa kelompok tani yang terlanjur mengelola lahan negara tersebut dan telah melakukan bercocok tanam agar berkoordinasi dengan pihak Balai Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan wilayah sumatera UPT, KPH Wil l stabat dan UPT pengelola tahura bukit barisan.
Diharapkan warga kelompok tani yang memiiki izin mengolah lahan tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar mempertegas kembali ketentuan yang telah disepakati, agar bentrokan tidak terulang kembali sesama antar warga yang bertikai. Sementara itu aksi kelompok premanisme yang melakukan serangkaian teror yang dialami oleh kelompok Tani sada Olah Reboisasi jika dilihat dari sisi kaca mata hukum maka para pihak yang ingin merebut lahan tersebut dengan cara aksi premanisme sudah secara dengan terang terangan sudah melawan hukum. Diminta agar kepolisian setempat dapat berperan aktif guna mencegah hal - hal yang dapat merugikan kedua belah pihak dikemudian hari. (Ly)
COMMENTS