PANCUR BATU, garudanusantara.id - Aktivitas terlarang yakni perjudian Dadu Putar beroperasi di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara pada hari Jumat (30/07/2021).
Terpantau dilokasi lahan kosong dengan luas kurang lebih satu hektar ini di sulap menjadi lokalisasi perjudian. Tampilan dari depan terlihat di tutupi menggunakan seng, agar tidak terlihat dari jalan, akan tetapi masuk ke dalam areal terlihat para pemain antusias memasang taruhan masing - masing tanpa menjaga jarak protokol kesehatan.
Di gerbang masuk dijaga oleh dua orang pria berbadan tegap mengatakan wartawan dilarang masuk, akan tetapi awak media yang penasaran menerobos untuk memastikan Judi apa saja yang di jajakan didalam arena. Di lokasi ditemui Judi Dadu Putar dan Judi Meja ikan - ikan yang ramai pengunjung.
Masih dengan keterangan dua pria tegap penjaga gerbang tersebut diwawancara awak media mengatakan aktivitas ini sudah lama beroperasi dan bahkan pengawasnya ada dua orang dari satuan Dinas Loreng kata dia.
" Ini lokasi milik ketua King bang, pengawal sini pun dari seragam loreng sebutnya kepada wartawan".
Berkaca kepada aturan yang ditetapkan untuk perjudian bahwa Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Jika benar perjudian sebagai kejahatan menurut Undang - Undang, sudah selayaknya Kepolisian setempat bertindak tegas untuk berantas kejahatan yang bebas beroperasi ditengah - tengah masyarakat. (Tim)
COMMENTS