MEDAN, garudanusantara.id - Berjumlah puluhan unit bangunan nyaris telah rampung dikerjakan di Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara yang tidak sesuai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas terkait, Sabtu (31/07/2021).
Hal ini diketahui ketika awak media ini melakukan wawancara langsung dengan anak pemilik bangunan bernama Felik. Oleh Felik mengatakan bahwa bangunan tersebut memiliki SIMB hanya saja berbentuk PDF kata dia, sembari ia tunjukkan kepada awak media dari layar ponselnya.
Terlihat lain memang, tidak seperti pada umumnya bangunan yang patuh pada aturan, yang mana bangunan pada umumnya memasang berupa papan plang SIMB dan ditempel pada sisi bangunan yang gampang di akses publik, untuk mengetahui bahwa bangunan yang berdiri tersebut telah taat aturan dan berkontribusi membayar pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Tepat pada gerbang masuk ke Perumahan yang masih masif dikerjakan ini, hanya terlihat spanduk bertuliskan "Serah terima tahun 2021" dengan dua logo dari lembaga keuangan. serta tulisan lain menuliskan merk The Buckingham.
Dikonfirmasi terpisah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan melalui Kabid pengendalian dan Pengaduan Yopita menyebut kalau penindakan bangunan yang bermasalah ada di TRTB dan Sat Pol PP sebutnya singkat.
Dikonfirmasi kembali Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan (DPKPPR) Masa Simatupang, Sabtu (31/07/2021).
Namun Masa Simatupang enggan menjawab awak media dan memilih bungkam meski pesan whatshap sudah terlihat centang garis biru dua. (Ly Tinambunan)
COMMENTS