SAMOSIR, garudanusantara.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan RG (40) terhadap korban KP (23) yang terjadi di Desa Hariarapintu, Dusun l, Kec. Harian, Kab. Samosir, 30 Mei 2021 silam, hingga kini tak menemui titik terang.
Ada dugaan Polres Samosir terkesan mengistimewakan pelaku yang tak kunjung ditahan dan terlihat masih bebas berkeliaran. Selain itu, pelaku bebas beraktifitas seperti biasanya. Hal ini membuktikan bahwa tidak adanya keadilan untuk korban.
"Sudah 2 bulan pelaku tidak diproses, bahkan masih bebas berkeliaran. Akibatnya, saya serta keluarga saya selalu was-was pelaku bisa mengulangi perbuatannya terhadap saya dan keluarga. Saya sangat berharap agar Polres Samosir bisa menangani kasus penganiayaan yang saya alami dan meminta pelaku ditahan," ucap KP sembari memperlihatkan bukti laporannya kepada Garuda Nusantara di Desa Hariarapintu, Dusun l, Kec. Harian, Jumat (30/7/2021).
Kepada wartawan korban menuturkan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan RG (40) sudah dilaporkannya dengan bukti laporan STPL /113/V/2021/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT. "Pada saat melapor ada hasil visum saya dan ada saksi 2 orang. Saya bersama 2 orang saksi tersebut sudah dimintai keterangan oleh polisi," jelasnya.
Dalam keterangannya, korban dipukul dan dijedutkan ke dinding serta diinjak-injak hingga pingsan dan mengalami luka di tangan dan di bahunya.
Penyidik Polres Samosir Bripka Roy FD Rumapea SH ketika dikonfirmasi mengaku bahwa berkas perkara korban sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kab. Samosir. Saat ini berkas perkara korban sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kab. Samosir," jelasnya. (Tim/Red)
COMMENTS