MEDAN, garudanusantara.id - Bangunan berdiri kokoh diduga tanpa plang SIMB kembali ditemukan di Jalan Letjend Jamin Ginting Kilo 12.5, Kelurahan Laucih Simalem Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara (Sumut).
Terpantau bangunan yang berjumlah 3 unit dengan model bangunan tipe Rumah Toko (Ruko) yang telah rampung dikerjakan sekitar empat puluh persen, ironisnya di area bangunan tidak ditemukan papan plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebagaimana lazimnya bangunan yang taat peraturan di Kota Medan.
Camat Medan Tuntungan Harry Tarigan menuturkan bangunan tersebut sedang dalam pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebutnya.
"Bangunan yang di Lau Cih itu IMB nya sedang dalam pengurusan, saya sudah tanya kepling pemilik bangunan telah menunjukkan resi IMB nya katanya gitu, kalau nggak datangi aja bangunan itu, gak ada masalah itu buat kami" ucap Harry Tarigan, Rabu (22/09/2021).
Disinggung mengapa duluan membangun baru mengurus izin mendirikan bangunan? Harry menyebut agar melaporkan saja langsung hal tersebut ke Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) kata dia. "Kalau mau niat bagus TRTB iya dibongkarnyalah, kita sistemnya hanya memberitahu" ucapnya.
Lebih lanjut Camat Medan Tuntungan mengatakan bahwa Ia telah mengarahkan Kasitrantib untuk menyurati ke TRTB. "Besok mungkin kita sudah surati TRTB" tutupnya.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB (syarat pembuatan IMB): Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan. Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya. Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan). Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan. Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota Prosedur dan biaya IMB
Jika syarat tersebut sudah lengkap, pemilik bangunan bisa mendatangi PTSP setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi. (Ly Tinambunan)
COMMENTS