TAPUT, garudanusantara.id - Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol H Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama Minggu Ketiga di Bulan September 2021 di Mapolres Taput, Sabtu (25/9/2021).
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/Curanmor dengan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Roni Saputra Gultom (18) warga jalan Selando kecamatan Medan Amplas , SS (15) warga Desa Parbaju julu kecamatan Tarutung kab. RS (15) warga Desa Parbubu I kecamatan Tarutung kab. Taput. Dari tangan ke tiga tersangka ini polisi berhasil menyita BB sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dari hasil pencurian. Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah kunci T dan Kunci L yang dipergunakan saat beraksi.
Dari keterangan ketiga orang tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah taput sebanyak sebelas kali.
Seluruh hasil kejahatannya dijual tersangka RSG ke luar wilayah Taput. “Mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja di komandoi oleh RSG dan RSG merekrut team eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap. Mereka berhasil ditangkap Team Opsnal Polres Taput dari kediaman masing-masing,” ungkapnya.
Kasus yang kedua berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandung nya yang dilakukan oleh Iwanto Lubis ( 39 ) warga Desa Lubis kecamatan pagaran taput , terhadap kakak ipar nya dan mengena pada anak kandung nya . Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang ( 44 ) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP ( 10 ) Anak kandung nya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 25 Juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak iparnya berkunjung ke rumahnya.
Dari keterangannya, tersangka nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya karena kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjol juga dari tetangga-tetangga untuk kebutuhannya sendiri.
Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya dan menghidupkan korek api sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki. Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Pada tanggal 21 September 2021 berhasil ditangkap Team Opsnal Polres Taput.
Sedangkan kasus ketiga, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenus sabu-sabu dengan Tersangka yakni Tulus Fielix Bona Rsky Als Tulus , (19 ) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput.
Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka 20 paket narkotika jenis sabu-sabu dari kediamannya yang bersembunyi di dalam kamar. “Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan, dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke kejaksaan,” tutupnya. (Vernando Nahampun)
COMMENTS