SAMOSIR, garudanusantara.id - Sebuah peristiwa pembunuhan seorang nenek yang berstatus janda (74) Lamasi Sidabutar berlokasi di Dusun Ll Desa Tomok, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/09/2021) lalu.
Dan kini telah memasuki tahap Rekonstruksi, Rabu (27/10/2021) berlokasi di rumah korban. Dalam rangka Rekontruksi yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Kab. Samosir, peristiwa tersebut korban dibunuh pelaku ARH yang pernah tinggal dirumah korban ketika bekerja memecah batu di Tomok Parsaoran.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban pelaku juga melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi korban yang sudah meninggal dunia. Rekonstruksi pembunuhan dipimpin langsung Wakapolres Samosir Kompol Rahmad Afandi.
Sedangkan Tim pelaksanaan rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono SH yang dibantu Kanit Pidum AIPTU Darmono Samosir SH yang membacakan 11 (sebelas) adegan terjadinya pembunuhan hingga penangkapan terhadap pelaku pembunuhan oleh pihak Kepolisian Resort Kab. Samosir.
Dalam rekonstruksi ini dihadiri juga dari pihak kejaksaan Kabupaten Samosir Muhammad Kenan Lubis SH selaku Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Nova Margaretta SH, Chrispo Mual Natio Simanjuntak SH, Roland Tampubolon SH MH, dan saksi-saksi perkara tindak pidana pembunuhan serta masyarakat sekitar yang menyaksikan jalannya rekonstruksi.
"Dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, pelaku tindak pidana pembunuhan memperagakan langsung adegan dari awal hingga akhir kejadian tindak pidana pembunuhan hingga pelaku ditangkap kepolisian Samosir," ucap Wakapolres Samosir.
"Rekonstruksi yang kita laksanakan adalah dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Samosir. “Agar terang benderang peristiwa tersebut disaksikan Pengacara tersangka dan para JPU Kejaksaan Negeri Samosir,” jelas Kasat Reskim Polres Samosir AKP Suhartono SH.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (R.766hi)
COMMENTS