TAPUT, garudanusantara.id - Enam orang sindikat spesialis pencuri sepeda motor berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput), Jumat (5/11/2021).
Keenam orang tersangka yakni RS (19) Desa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige Kabupaten Toba, IPB (3) Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba , RH (22) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, AST (22 ) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP (17) warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, dan SPR (17) Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol J Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada sejumlah wartawan di Polres Taput, Sabtu (6/11/2021) menjelaskan bahwa keenam orang tersangka berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda. Pertama kita tangkap RS dari kediamannya di Sangkar Nihuta Balige.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS memberitahukan teman-temannya dan anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa di amankan keseluruhan. Pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi, warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor, Jumat ( 22/10/2021) lalu,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di beberapa daerah. Bukan hanya di taput bahkan di daerah lain.
Keterangan tersangka dalam pemeriksaan, ketika mereka mau beraksi mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Handphone supaya kumpul di satu titik biasanya di Balige. Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas.
“Peran masing berbeda-beda. TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran selanjutnya CJP SPR membeli hasil curian. Saat beraksi ke lapangan keempat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam.
Saat ini ke enam orang tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis pasal . Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat (Penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Red)
COMMENTS