JAKARTA, garudanusantara.id - Sederet bangunan yang berdiri di wilayah Bambu larangan, ketika awak media Garuda Nusantara sedang melintas dan sedang kontrol sosial dilapangan. Guna menjalankan fungsional tentang undang undang peraturan daerah (Perda), menjamurnya pelanggaran bangunan dan tidak sesuai dengan ijin tanpa ada teguran atau tindakan dari pihan yang terkait.
Seperti pembangunan rumah tinggal total 10 unit, yang terletak di jalan Madrasah. Rt. 008. Rw. 09. Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat DKI Jakarta. Pada saat awak media Garuda Nusantara hari Kamis 11/11/2021 mewawancarai pekerja dilapangan yang enggan namanya disebut, bahwa Penanggung jawab proyek sedang berada di luar.
Setelah kurang lebih lima belas menit awak media menunggu, Hesti sebagai penanggung jawab dilapangan datang dan menayakan maksud dan tujuan atas hadirnya awak media dilokasi proyek. Saat wartawan menanyakan tentang perijinan hanya satu papan bener, Hesti hanya bisa menjawab agar sabar menunggu dari pihak marketing proyek tersebut.
Wartawan sebagai bertugas kontrol sosial di lapangan singgah ke kantor Kecamatan Kalideres, guna mengklarifikasi temuan proyek fisik 10 unit yang hanya memiliki satu IMB. Saat konfirmasi sangat disayangkan Reza Nasution sebagai Kepala seksi Citata Kecamatan Kalideres, sedang tidak berada di ruangannya.
Tiga Minggu berselang hari ini Selasa 30/11/2021 kembali ke proyek, menindak lanjuti pesan Hesti ternyata tidak berada dilokasi proyek. Guna menindak lanjutin nota Bene kesimpang siuran tentang perizinan, awak media berlanjut konfirmasi ke suku dinas (Sudin) Walikota Jakarta Barat. Bayu Aji sebagai Kepala suku dinas (Kasudin), sedang kerja dari rumah (WFH).
Beberapa bangunan yang diduga keras tidak mengantongi izin IMB di lokasi kecamatan Kalideres Jakarta Barat, tidak berfungsinya undang undang perda no. 7 dan Pergub no. 1068 dalam pasal 14.
Memilik IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan, PP. 36/2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.UU No. 28 tahun 2002 yang dilansir oleh wartawan Garuda Nusantara. Rumah tinggal, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan kontrakan.
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung, pasal 115 ayat ( 2 ) PP Nomor 36 tahun 2005.
Untuk menanggapi kinerja oknum aparatur sipil negara (ASN), dilingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Khususnya yang bermain main tentan perijinan (IMB), sekretaris daerah (Sekda) Marullah Mattali, tidak segan-segan menindak tegas oknum yang bersangkutan. (Benget Butarbutar)
COMMENTS