BANTEN, garudanusantara.id - Berdasarkan informasi masyarakat, Ditreskrimum Kepolisian Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta dilapangan, sehingga melakukan upaya rajia ditempat panti pijat tersebut, Rabu (1/12/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat(Kabid) Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.
Saat konfrensi pers di dampingi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Hj. Herlia Hartani. Shinto mengatakan dari hasil penyidikan TKP di panti pijat yang berada di Ruko Citra Raya Tangerang, dari hasil penyidikan kami menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, termasuk tamu dan pengelola panti pijat
Selanjutnya Shinto mengungkapkan pasca upaya represif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi termasuk pengelola dan melakukan gelar perkara.
Shinto mengungkapkan, motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para therapis diwajibkan membayar kamar Rp100 ribu, dan plus-plusnya antara Rp300.000 sampai dengan Rp500.000.
“Para therapis diketahui berasal dari luar provinsi Banten, yang diantaranya usia 18 tahun sampai 30-an. Dari hasil penggerebekan, sehelai seprei alat kontra sepsi tisu bekas, buku daftar pelanggaran data catatan keuangan serta sejenis minyak untuk pijat,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan kepada awak media atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 10 UUD no. 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolir terjadinya praktek pelacuran terselubung,ditempat hiburan, Polda Banten akan melakukan tindak tegas terhadap pelanggaran UU TPPO.
Shinto mengungkapkan Polda Banten memotivasi kembali partipasi masyarakat, untuk memainkan peran aktiv dalam kontrol sosial jika masyarakat menemukan adanya praktek pelacuran terselubung ditempat hiburan agar secepatnya memberikan informasi kepada pihak kepolisian daerah yang ada di wilayah provinsi Banten. (Benget Butarbutar)
COMMENTS