TARUTUNG, garudanusantara.id - Ketua Tim Penggerak PKK Tapanuli Utara Satika Simamora SE MM menghimbau Kepala Desa jangan asal-asalan membangun desa. Ia berharap pembangunan harus benar-benar bermanfaat untuk rakyat serta seluruh elemen sosial di desa diberdayakan.
"Berikanlah kepada mereka lebih besar efeknya dan berikan ide-ide yang kreatif. Misalnya, Karang Taruna di desa sekarang mau ngapain? Ajak dong mereka berpartisipasi," harap Bunda PAUD Taput saat acara penyerahan hadiah pemenang desa Percontohan 2 desa/kelurahan perkecamatan di Gedung Nasional Tarutung, Selasa (21/12/2021).
Selain pengumuman pemenang, juga direkomendasikan menjalin hubungan silaturahmi yang harmonis antara PKK desa dan karang taruna. Kelanjutannya, lima desa akan mengikuti lomba pada Provinsi Sumut Tahun 2022.
Satika Simamora mengingatkan agar kepala desa dan camat semakin giat memberdayakan pembangunan di desa dan pembangunan partisipasi optimal PKK. "Kepala Desa berpihaklah dan kreatiflah kepada masyarakat dan PKK," ucapnya serta mengajak agar lokasi-lokasi strategis di ibukota kecamatan dan desa dirawat dan ditata, misalnya dengan menanam bunga.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyinggung betapa pentingnya ketersediaan Alun-Alun Desa yang merupakan bagian dari perlunya eksistensi ruang terbuka hijau (RTH).
"Itu, alun-alun bisa tempat berkumpul milenial atau anak-anak muda. Kita melihat sekarang, sudah minim tempat berkumpul di desa. Kepala Desa harus memikirkan itu, bila penting dimasukkan dalam pengoptimalan penggunaan dana desa," sebut Bupati.
Perlu Terobosan Hukum
Terkait ungkapan Bupati Taput soal alun-alun desa, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Taput, Afrinton Siregar mengutarakan bahwa yang dilontar Bupati Taput sangat tepat, mengingat banyak sekali manfaatnya ke depan.
"RTH atau alun-alun di desa, bisa dimanfaatkan menjadi pusat interaksi sosial masyarakat, yang secara langsung berpengaruh pada aspek pemanfaatan ruang di setiap desa," kata Afrinton.
Afrinton menambahkan, kepala desa tentu akan bangga, bila memberikan legacy (warisan) yang positif bagi desanya dari fungsi ruangu terbuka hijau di masa yang akan datang. "RTH itu akan tetap ada sampai kapan pun,dan akan di aktekan menjadi milik desa," terangnya.
Kendati demikian, Afrinton mengatakan mungkin perlu terobosan hukum antara stakeholder, supaya paradigma kepala desa dalam membelanjakan uang yang selama ini hanya untuk pekerjaan fisik, bisa diubah untuk pengadaan tanah. (Jansen Simanjuntak)
COMMENTS