TANGERANG, garudanusantara.id - Berdasarkan hasil percakapan yang didapat dari rekaman narasumber, sejumlah uang suap sebesar Rp300 juta yang diserahkan ke oknum Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Korban yang lahannya diserobot untuk pembangunan rel kereta api, jalurnya kereta api Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta.
Pada saat itu Iwan sebagai Lurah di Kelurahan Belendung menjadi Ketua Panitia Pelaksana pembebasan lahan untuk pembangunan moda transportasi rel kereta api jalur Bandara Soetta pada tahun 2015 lalu.
Sylvi sebagai ahli waris yang lahannya terpakai untuk pembuatan jalur rel kereta api tersebut, merasa dirugikan karena tidak pernah merasakan mendapatkan ganti rugi atas lahannya, Sabtu (4/12/2021). Dari hasil temuan investigasi dilapangan, ditemukan rekaman percakapan antara narasumber dan korban. Adanya kecurangan dari pihak mafia tanah dengan pihak Kelurahan Belendung untuk melakukan perubahan data penerima ganti rugi tanah tersebut.
Jelas sekali terdengar hasil rekaman atas percakapan pemberian uang suap, sebesar Rp300 juta diserahkan kepada pihak Kelurahan Belendung dari pihak mafia tanah.
Saat awak media Garuda Nusantara mengkonfirmasi kepada Ketua DPD Akrindo Provinsi Banten Franky S Manuputty yang juga sebagai penerima surat kuasa dari ahli waris mengungkapkan sangat menyayangkan para pihak dari instansi pemerintah baik dari Kelurahan Belendung, BPN Kota Tangerang dan juga PT KAI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Sebab, dalam melaksanakan fungsinya sama sekali tidak teliti dan ini harus diberantas sesuai dengan instruksi Presiden Ir. Joko Widodo, bahwa setiap instansi Pemerintah yang membackup para oknum mafia harus dibasmi,” tegas Franky. (Benget Butarbutar)
COMMENTS