MUKOMUKO, garudanusantara.id - Agar pengajuan perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan dikabulkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengadakan diskusi dengan Tim Survey dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mengenai perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan di Ruang Pola Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, Rabu (8/12/2021).
Rapat dibuka Sekretaris Daerah Drs Marjohan. Dalam rapat diskusi yang diadakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko disampaikan Asisten 1 Setdakab Mukomuko Dr Abdiyanto mengajukan perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan.
Pengajuan perubahan ini langsung direspon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu dengan menurunkan Tim Survey yang akan bekerja dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk melihat langsung kawasan hutan yang akan dialihfungsikan juga kawasan cagar alam yang ada di kawasan Pantai Mukomuko dan Pantai Pandan Wangi akan dialihfungsikan.
"Tidak hanya Kawasan Cagar Alam, Kawasan Hutan HPT kita ajukan perubahan fungsi kawasan dan perubahan peruntukan. Apabila ini semua dikabulkan, seperti yang kita harapkan nantinya dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat banyak," jelas Abdiyanto.
Lebih lanjut Abdiyanto mengatakan, total luas kawasan hutan yang diajukan perubahannya yaitu seluas 11,854 ha dengan perinciannya seluas 123,55 ha untuk perubahan alih fungsi kawasan dan seluas 11.730,45 ha untuk perubahan peruntukan.
Oleh karena itu, Abdiyanto berharap dukungan masyarakat Kabupaten Mukomuko agar semuanya berjalan dengan lancar. "Pemkab berharap agar masyarakat terus mendukung dengan doa restu agar semua pengajuan perubahan ini dikabulkan pihak kementerian," harapnya.
Menurut Abdiyanto yang juga diamini Asisten II Setdakab Bustari Maler, Tim Survey yang bekerja di lapangan dibagi menjadi 3 bagian yang terdiri dari Tim 1 meliputi Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan V Koto, Kecamatan Selagan Raya.
Sedangkan Tim II meliputi Kecamatan Penarik dan Air Dikit. Selanjutnya, Tim III Kecamatan Air Rami, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Ipuh, dan Malin Deman. "Ya semua dilakukan karena keterbatasan lahan dimana lokasi di Kabupaten Mukomuko sudah semakin sempit, sehingga pemerintah mengajukan perubahan ini. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat mendukungnya dengan doa restu agar tim survey bekerja dengan baik dan akhir permintaan kita dikabulkan," jelasnya. (MTH)
COMMENTS