MUKOMUKO, garudanusantara.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam hal ini sebagai badan publik informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko menyambut kunjungan Komisi Informasi Publik (KIP). kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang datang ke Mukomuko langsung dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SH didampingi komisioner KIP Bengkulu yang lain.kunjungan komisioner KIP ini di terima oleh plt kadis kominfo di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Kamis (9/12).
Ketua Informasi Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu, Albet Satya Jaya mengatakan pada kunjungan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pemeringkatan Badan Informasi Publik bagi OPD Kabupaten, Kota, Provinsi dan Badan Vertikal se Provinsi Bengkulu
"Hari ini kita melakukan visitasi ke Kabupaten Mukomuko menilai kesiapan Kabupaten Mukomuko dalam keterbukaan Informasi Publik," sampainya.
Albet Satya Jaya juga menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim seluruh kelengkapan yang diminta sudah terpenuhi.
Plt kadis Kominfo mukomuko Iskamer S.Pd M.Si menyampaikan telah menerima Visitasi atau Kunjungan dari Komisi Informasi Publik dalam rangka Pemeringkatan badan publik. "Ya kita telah menerima Visitasi atau Kunjungan dari Komisi Informasi Publik dalam rangka Pemeringkatan badan publik," sampainya.
Beliau menjelaskan bahwa Pemeringkatan badan publik merupakan rangkaian kegiatan penilaian terhadap implementasi dan kepatuhan badan publik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik. salah satu presentasi penilaian yang dilakukan oleh komisi informasi adalah Self Assessment Questionaire..
Disamping itu Plt kadis kominfo Iskameri juga memohon dukungan dan Doa darri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mukomuko agar kita meraih predikat Badan Publik Informatif sesuai dengan amanat Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kita mohon dukungan dan doa setiap opd agar kita meraih kembali predikat Badan publik informatif sesuai dengan uu no.14 tahun 2008 tentang KIP,” jelasnya.
Selanjuthya Plt kadis kominfo Iskamert menuturkan materi persentasi yang disampaikan yakni seputaran program dan kegiatan yang telah dilakukan Pemkab Mukomuko mengenai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Publik.
"Mudah-mudahan nanti perwakilan dari dinas atau Pemerintah Kabupaten untuk bisa memaparkan secara langsung di depan dewan juri," tuturnya.
Setiap tahapan memiliki bobot nilai yang telah ditentukan dan setiap badan publik mengikuti seluruh tahapan evaluasi mulai dari evaluasi website, SAQ dvisitasi sehingga nilai yang diperoleh merupakan pengabungan dari setiap tahapan tersebut.
Disampaikan Iskamert ,Dinas Kominfo Mukomuko berkomitmen memenuhi hak publik berupa informasi. Oleh sebab itu, dengan segala kemampuan dan kekuatan yang dimiliki saat ini, Dinas Kominfo Mukomuko siap menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi terkait wewenang dan tanggungjawab Pemkab Mukomuko. (MTH)
COMMENTS