BENGKULU SELATAN, garudanusantara.id - Kepala Desa (Kades) melakukan rotasi dan pengangkatan Staf Desa yang habis masa aktif SK. Dimana, satu staf yang masih diperpanjang SK nya dan 3 staf yang tidak diperpanjang masa aktif SK nya.
Salah satunya anak kandung dari Asmindali mantan Kepala Desa, namun sudah sesuai prosedur termasuk rotasi perangkat sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Camat. Demikian dikemukakan Kepala Desa Rahiman saat dimintai keterangan wartawan, Selasa (11/1/2022).
Akan tetapi, mendapatkan kabar bahwa Kades Rahiman akan dilaporkan ke Dinas PMD. “Namun belum jelas apa yang akan dilaporkan mantan kepala desa terhadap saya, ya saya tunggu saja,” ujar Rahiman.
“Dengan saya dilaporkan mantan Kepala Desa Asmindali, saya akan lapor balik ke Dinas BPKP Provinsi untuk pengauditan ulang tentang penggunaan anggaran di Desa Melao saat ia menjabat Kepala Desa. Sebab, diduga adanya penyelewengan anggaran. Kepada pihak-pihak terkait dengan adanya pemberitaan ini agar kiranya segera ditindak lanjuti,” tambahnya.
Saat mengkonfirmasi ke Kepala Dinas PMD Hamdan Syarbaini Ssos membenarkan adanya masyarakat melaporkan Kepala Desa Melao Rahiman. Dimana, ada 11 poin diantaranya tentang rotasi perangkat desa belum adanya rekomendasi dari Camat dan pengangkatan staf desa.
Selain itu, adanya Anggota BPD tidak berdomisili di Desa Melao. “Namun ini baru laporan masyarakat, ada 37 orang masyarakat. Dengan adanya laporan ini saya akan cek langsung ke desa tentang kebenaran atas laporan ini. Untuk langkah selanjutnya, dalam waktu dekat saya akan panggil Kepala Desa, BPD beserta camat. Namun supaya lebih jelas silahkan awak media konfirmasi langsung ke Camat, Kepala Desa, dan BPD,” tegas Kepala Dinas.
Sementara itu, saat menemui Camat Manna Turman SE tentang surat rekomendasi sudah dikeluarkan untuk rotasi perangkat desa. “Namun saya luruskan sedikit tentang pemecatan staf oleh Kepala Desa itu tidaklah benar, dikarrnakan staf tersebut sudah habis masa berlaku SK nya. Dengan sendirinya staf tersebut berhenti sebelum diperpanjang masa berlaku SK yang baru, dan pengangkatan staf/ perpanjangan SK yang baru merupakan hak kepala desa,” ungkap Camat.
Lebih lanjut Turman SE menambahkan bahwa kalau tentang BPD tidak berdomisili di Desa Melao sepengetahuannya semua berdomisili di Desa Melao. “Kalaupun ada hanya usaha di tempat lain/desa lain ya sah-sah saja,” ujar Turman.
Sedangkan Ketua BPD Melao Nurmanengsi saat dikonfirmasi membantah kalau anggotanya tidak berdomisili di Desa Melao. Menurutnya, semua berdomisili di Desa Melao. (Tim/Red)
COMMENTS