src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

TASIKMALAYA, garudanusantara.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seorang pria berinisial EN (77) yang beralamat di Kampung Leuwianyar RT.01/05 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang balita S (4) tahun yang merupakan anak tetangganya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menuturkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah orang tua korban, saat korban tidur dengan saudara kembarnya dan tidak memakai celana dalam. 

"Hal tersebut dilakukan saat Tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam," ungkap Kapolres saat rilis tadi siang di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (22/01/2022). 

"Tersangka melakukan aksi cabul dengan memasukan jarinya ke bagian vital korban," tambahnya. 

Kapolres juga menambahkan bahwa kejadian tersebut diketahui saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil. "Ayah korban E (40) kemudian membawanya ke Bidan Mutaharoh untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati alat vital korban sudah rusak atau terluka," tambahnya. 

Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/01/2022), kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat, berdasarkan keterangan para saksi diantaranya kembaran korban, orang tua korban dan ketua RT mengarah terhadap seorang kakek EN. Dengan tidak menunggu waktu lama tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya. 

"Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres," tegasnya. 

Untuk tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. 

"Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)," tegasnya. 

Kapolres juga menghimbau untuk para orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi. (Rahmat AP/Hms)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjGdFH-Jq9dyfZhCPFHd-VlHRLdwwBShyD_uJgcESITmg2bmhzDpUIT1oqVALOc_-RD0iyib1wp2zSgWoN3ELC8WDtiHvsapsiVi7TanFrrWEmVM8cWecsunFSBliBFnmIqJAfA2rycBgPgCUbWpdhlVUyi5o8Jvpg6Znz1c0jSNtJS8PJZe14phjJo=w640-h494
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjGdFH-Jq9dyfZhCPFHd-VlHRLdwwBShyD_uJgcESITmg2bmhzDpUIT1oqVALOc_-RD0iyib1wp2zSgWoN3ELC8WDtiHvsapsiVi7TanFrrWEmVM8cWecsunFSBliBFnmIqJAfA2rycBgPgCUbWpdhlVUyi5o8Jvpg6Znz1c0jSNtJS8PJZe14phjJo=s72-w640-c-h494
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2022/01/press-conference-kapolres-tasikmalaya.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/01/press-conference-kapolres-tasikmalaya.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy