TAPUT, garudanusantara.id - Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MSi menghadiri pertemuan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan menandatangani SK Pengakuan dan Perlindungan MHA bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara, Selasa (11/1/2021).
Yang terjadi saat ini, dimana komunitas adat langsung bermohon ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Atas permohonan tersebut, Pemerintah Daerah bukannya tidak merespon atas permintaan masyarakat atas tuntutan hutan adatnya, namun untuk mengakui komunitas harus melalui beberapa tahapan.
Terbukti dengan mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Identifikasi dan Verifikasi Calon Hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (25/11/2021) bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK dihadiri langsung Bupati Tapanuli Utara didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya memandang bahwa masyarakat Tapanuli Utara yang mayoritas adalah petani memerlukan lahan sebagai salah satu modal agar petani dapat berdikari yang merupakan salah satu tujuan pendiri Negara Republik Indonesia ini. Menteri lingkungan hidup dalam mengalihfungsikan kawasan hutan negara menjadi hutan adat, maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terlebih dahulu mengakui keberadaan MHA ini,” jelasnya.
Hutan adat dikelola secara komunal berdasarkan aturan adat. Hutan adat yang dimaksud adalah wilayah berhutan sedangkan yang tidak berhutan akan ditetapkan sesuai dengan kegunaannya. Setelah hutan adat ditetapkan nantinya, MHA harus menyusun rencana pengelolaan hutan adat yang harus diketahui baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan penetapan pengelolaan hutan adat.
Kepada MHA yang telah ditetapkan diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah Adat bukan milik pribadi tetapi milik bersama. “Semoga ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya,” tambahnya.
Diharapkan juga nantinya, kegiatan pengelolaan hutan adat ini tidak menimbulkan konflik baik diantara sesama anggota MHA maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan Pemerintah. Nantinya pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama mendukung program ketahan pangan.
Dalam kegiatan tersebut Nikson menandatangani SK Bupati tentang Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut diatas. SK Bupati ini memutuskan keberadaan MHA dan juga wilayahnya, serta SK tersebut menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan penetapan Hutan Adat.
Adapun 3 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menerima SK Bupati yaitu, MHA Bius Hutaginjang, Desa Hutaginjang Muara, MHA Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong, MHA Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Setiap MHA diwakilkan sebanyak 5 orang.
Dalam kesempatan itu LSM yang ikut hadir yaitu AMAN (Aliansi Masyarakat Nasional Adat), KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) dan HEPI (Yayasan Healthy Planet Indonesia). (Vernando Nahampun)
COMMENTS