MUKOMUKO, garudanusantara.id - DPRD Kabupaten Mukomuko mengadakan Rapat Paripurna ke V pada masa Sidang ke-I tahun 2022 dalam rangka pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).rapat di laksanakan dengan baik di ruang rapat dewan, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali saftaini SE mengatakan AKD yang sudah berakhir masa periodenya yaitu selama 2,5 tahun antara lain Pimpinanan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan kehormatan Dewan, Banggar, dan alat kelengkapan lainnya/pansus.
Untuk Komisi I ungkap Ali, Ketuanya tetap Armansyah dari Partai Gerindra, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi 1, dijabat oleh Tabrani dari NasDem dan Safaat dari PKB. sedangkan Komisi II, Ketua dijabat Wisnu Hadi dari PKP, Waka dan Sekretaris, diisi oleh Mustadin dari Perindo dan Roni Pasla dari PDI-P. Ketua Komisi III dijabat oleh Antonius Dalle dari Partai Perindo, Waka dan Sekretaris dijabat oleh Suwarno dari Nasdem dan Damsir dari Gerindra.
“Ketua Komisi 2 dan Komisi 3 yang bergeser. Pak Wisnu sebelumnya Ketua Komisi III menjadi Ketua Komisi II. Antonius Dalle sebelumnya Ketua Komisi III menjadi Ketua Komisi III,” terang Ali.
Selain itu DPRD Mukomuko juga membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai oleh Busra, yang sebelumnya juga menjabat ketua Bapemperda dari fraksi Gerindra. Begitu juga dengan BK tetap dikomandoi oleh Syamsudin Sihite dari Fraksi PDIP.
Ketua Komisi II yang baru Wisnu Hadi SE mengatakan akan mengawal setiap program kegiatan organisasi perangkar daerah (OPD) yang menjadi mitra komisi II. Wisnu juga berharap agar setiap OPD melaksanakan anggaran dengan ketentuan yang berlaku untuk mengejar serapan anggaran kegiatan fisik maupun non fisik.
"Ya seluruh kegiatan dan anggaran untuk tahun 2022 sudah ditetapkan, dan kita berharap setiap OPD segera merealisasikan anggaran untuk mengejara serapan anggaran dengan melakukan kegiatan fisik maupun non fisik .semua ini yaitu untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Mukomuko." demikian kata politisi Partai PKP Kabupaten Mukomuko ini. (MTH)
COMMENTS