src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Hakim Putus Bebas Eks Dekan Fisip Unri, Ketua KNPI Riau: Negara Harus Siapkan Rp100 Miliar Pulihkan Martabat Dr Syafri Harto

PEKANBARU, garudanusantara.id - Rabu (30/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), Dr Drs H Syafri Harto MSi.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Estiono SH MH menyatakan dengan tegas, bahwa terhadap Perkara tersebut sangat tidak cukup bukti atas tuduhan dugaan asusila Syafri Harto kepada mahasiswinya inisial LB.

"Bahwa menyatakan terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah melakukan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat terdakwa," kata Hakim Ketua Estiono dalam amar putusannya.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. Jaksa bersama Syafri Harto mengikuti sidang secara virtual. Atas putusan bebas tersebut, jaksa masih pikir-pikir mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut Jaksa hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila tersebut. Jaksa menuntut Syafri Harto dengan dakwaan primer, yakni pasal 289 KUHPidana.

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Estiono, agar menghukum Syafri Harto membayar uang kerugian, yakni Restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana Restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban  mahasiswi inisial LB.

Ditempat yang sama, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau turut berkomentar.

Menurut Ketua KNPI Riau, bahwa putusan bebas tersebut sangat layak dan memang sesuai prediksi awal. Bahwa perkara tersebut sarat akan kepentingan politik dan tekanan publik.

"Kami Pemuda Riau yang tergabung didalam induk organisasi Kepemudaan (OKP) secara tegas menyatakan, bahwa kasus tersebut sangat Politis dan mengandung Proses Sandiwara. Hak dan Martabat seorang Akademisi, Ahli dan Doktor seperti pak Syafri Harto justru dirugikan. Keluarga malu dan karirnya hancur, atas segala bentuk rujukan yang ada, Negara harus menyiapkan uang lebih kurang Rp.100 Milyar untuk memulihkan Martabat Ex Dekan Fisip Unri tersebut," ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.

Alumni Jurusan Sosiologi Fisip Unri itu juga pastikan, bahwa Aparat Penegak Hukum yang di Riau, yang menangani perkara tersebut mesti di Evaluasi kembali, bila perlu diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada.

Diluar ruang persidangan, vonis bebas terhadap Syafri Harto disambut kecewa ratusan mahasiswa yang menyaksikan jalannya sidang di kompleks PN Pekanbaru. Kuasa hukum penyintas, Rian Sibarani SH Menghormati putusan hakim, meski penyintas dan keluarga kecewa.

"Kita sangat kecewa atas putusan majelis hakim pada hari ini. Terhadap putusan ini, kita berharap JPU melakukan upaya hukum kasasi," kata Rian.

Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.

Terakhir, Ketua KNPI Riau tegaskan, bahwa pihaknya tetap akan mengawal jalannya proses perkara ini, hingga akhirnya Negara Mengganti Rugi dan Memberikan uang lebih kurang Rp.100 Milyar atas Harkat Martabat dan Kerugian yang dialami Dr Syafri Harto dan Keluarganya.

"Institusi Kejari Pekanbaru dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib memulihkan Harkat Martabat Dr Syafri Harto. Bayangkan saja, dari awal perkara ini tidak jelas alias abu-abu. Penyidik Polda Riau tak berani Menahan Tersangka, sampai akhirnya Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Lakukan Penahanan. Itu artinya atas Perkara ini Negara telah Merugikan dan Merampas Harkat Martabat Rakyatnya. Sebagai Konsekuensi, menurut Kami uang lebih kurang Rp.100 Milyar harus diberikan kepada Dr Syafri Harto. Sekali lagi, ini pelajaran bagi kita semua, agar jangan salah dalam menggunakan segala bentuk Kewenangan!" harap Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau dengan nada tegas. (HR)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Hakim Putus Bebas Eks Dekan Fisip Unri, Ketua KNPI Riau: Negara Harus Siapkan Rp100 Miliar Pulihkan Martabat Dr Syafri Harto
Hakim Putus Bebas Eks Dekan Fisip Unri, Ketua KNPI Riau: Negara Harus Siapkan Rp100 Miliar Pulihkan Martabat Dr Syafri Harto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJldSIafRcz8YbsVS8TrZil9n-bOrg77kKhPpMYgLVk6BduJsmmnnGKS6CDGWZY95fDyom7ejWH3e1Vm2LWZBMnMCZUDMzvCqmnAAZTZJjJeSNswfL4O-YHnXg59UhDRDz2Q6kPBJbOyZ5EDEJUU0fUInJEc-TrNmX4wfo5I0_SFhOylQ4BgF_7e4p/w480-h640/KNPI%201.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJldSIafRcz8YbsVS8TrZil9n-bOrg77kKhPpMYgLVk6BduJsmmnnGKS6CDGWZY95fDyom7ejWH3e1Vm2LWZBMnMCZUDMzvCqmnAAZTZJjJeSNswfL4O-YHnXg59UhDRDz2Q6kPBJbOyZ5EDEJUU0fUInJEc-TrNmX4wfo5I0_SFhOylQ4BgF_7e4p/s72-w480-c-h640/KNPI%201.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2022/03/hakim-putus-bebas-eks-dekan-fisip-unri.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/03/hakim-putus-bebas-eks-dekan-fisip-unri.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy