src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Kasus Perselingkuhan ASN, Puluhan Wartawan Datangi Diknas dan Inspektorat Tanggamus

TANGGAMUS, garudanusantara.id - Sempat Viral diberitakan sejumlah Media di Tanggamus beberapa waktu lalu,terkait Dugaan Perselingkuhan Guru ASN di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Puluhan Wartawan dan Ormas mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan Kantor Inspektorat,guna menanyakan Tindak lanjut dari laporan Pernyataan sikap dari Guru TU,Komite,dan Tokoh adat,tokoh agama serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

Bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Ruslan,puluhan Wartawan melontar kan berbagai macam pertanyaan terkait isu tidak senonoh yang di lakukan oknum Guru YM dengan MA tersebut,Selasa (29/03/2022) diruang kerja sekretaris.

Ruslan membenarkan bahwa Laporan tersebut sudah pihak nya terima,adapun tuntutan didalam nya berisi tentang pihak Sekolah merasa tercemar nama baik sekolahnya akibat kejadian ini, semua tenaga Pendidik merasa tidak nyaman untuk bergaul kepada kedua oknum tersebut setelah kejadian ini, dan sekolah akan mengalami penurunan minat pendaftaran siswa baru di tahun-tahun yang akan datang.

“Oleh sebab itu Laporan sudah kami tangani bahkan yang bersangkutan sudah kami panggil, selanjutnya proses laporan ini akan kami serahkan kepada pihak Inspektorat,” kata Ruslan.

Di waktu yang sama, puluhan wartawan dan Ormas juga mendatangi Kantor Inspektorat Tanggamus dan langsung bertemu dengan Sekretaris Gustam mengatakan bahwa isteri dari YM yaitu MD juga melaporkan kepada pihaknya dalam kasus dugaan perselingkuhan YM dengan MA ini yang tak lain kedua oknum tersebut adalah ASN yang mengajar di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong.

“Sejauh ini kami pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum yang dilaporkan saudara MD. Kami juga meminta data-data lengkap atas peristiwa tersebut kepada pelapor, selajutnya akan kami lakukan pemeriksaan secara khusus,” jelasnya.

“Berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum ini, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 disitu ada tiga kategori sanksi yaitu ringan, sedang, dan berat. Nanti kita kategorikan kasus ini setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan,” ungkap Gustam.

Selanjutnya, peristiwa yang mencoreng marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ini mendapat kecaman keras dari Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Herwinsyah yang berharap kepada Dinas Pendidikan Tanggamus dan Inspektorat agar bersungguh-sungguh memproses permasalah dugaan perselingkuhan ini, baik secara administrasi kepangkatan juga pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Seperti kita ketahui bahwa dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin dijelaskan bahwa ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan pelakunya bisa dikenakan sanksi atau hukuman berat,” tegas Ketua Pekat.

Masih kata Herwin, tindakan yang dilakukan oknum Guru ini sangat menciderai wajah Pendidikan Kabupaten Tanggamus,bagai mana tidak,guru yang seharusnya  menjadi suri tauladan dan panutan bagi muridnya malah melakukan perbutan yang tidak terpuji,peristiwa ini sudah jelas tindakan melawan hukumnya. (Tim)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Kasus Perselingkuhan ASN, Puluhan Wartawan Datangi Diknas dan Inspektorat Tanggamus
Kasus Perselingkuhan ASN, Puluhan Wartawan Datangi Diknas dan Inspektorat Tanggamus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsBifk1jTscSS-T9Ci9oNKRKi-bTi5Vk4vO9MBTDn7rQD3JSznDyGPQW_ITowFr1bgWEQBGc0eyMBm7Cx9rn6tQ1bgKQKrTEgAmiuWyUqWaQcWBxxLWydKlTiR_bXYYZbeTdW7iiSBZ7EKrMzHyeG7oy06ow3iBgd_A4N5UR506jx_kJjGtBfctbv_/w640-h480/ASN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsBifk1jTscSS-T9Ci9oNKRKi-bTi5Vk4vO9MBTDn7rQD3JSznDyGPQW_ITowFr1bgWEQBGc0eyMBm7Cx9rn6tQ1bgKQKrTEgAmiuWyUqWaQcWBxxLWydKlTiR_bXYYZbeTdW7iiSBZ7EKrMzHyeG7oy06ow3iBgd_A4N5UR506jx_kJjGtBfctbv_/s72-w640-c-h480/ASN.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2022/03/kasus-perselingkuhan-asn-puluhan.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/03/kasus-perselingkuhan-asn-puluhan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy