SIMALUNGUN, garudanusantara.id - Sidang Permohonan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan Thomson Ambarita (Masyarakat Adat Sihaporas) melalui kuasa hukumnya dari Bakumsu di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu 23 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun adalah sebagai Pihak Termohon. Sidang yang dimulai pada siang hari ini diwarnai dengan ritual adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS). Ritual dilakukan sebagai dukungan masyarakat kepada hakim agar tetap pada pendirian untuk menegakkan keadilan. Aksi yang mewarnai persidangan tersebut berlangsung dengan damai.
Namun akhirnya, kekecewaan menyelimuti Tim Kuasa Hukum Thomson Ambarita dan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) lantaran Polres Simalungun selaku Termohon I tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas. Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Termohon II hadir dalam persidangan, akan tetapi Akibat ketidakhadiran Polres Simalungun tersebut, hakim tunggal Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H yang memeriksa perkara ini menunda persidangan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Permohonan praperadilan bermula dari terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Simalungun terhadap laporan Thomson Ambarita sehubungan dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahara Sibuea.
Sebelumnya, Polres Simalungun telah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka. "Kami Tim Kuasa Hukum merasa kecewa atas ketidakhadiran Polres Simalungun sebagai termohon, ini menunjukkan ketidaksiapan Polres simalungun untuk menjawab gugatan kami. Kami berharap sidang kedepan Polres Simalungun bisa hadir agar terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi Thomson Ambarita." Ujar Dhaniel Tambunan selaku kuasa hukum Thomson Ambarita dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).
Selain itu, Thomson Ambarita sebagai pemohon menyampaikan agar Polres dapat bertanggung jawab. "Polres harusnya konsisten-lah bisa membuat keputusan, kenapa tidak bertanggung jawab untuk menghadiri undangan dari pengadilan? Kami kecewa kenapa yang fungsinya sebagai pengayom masyarakat tidak mengayomi,” tegasnya.
Senada dengan Thomson Ambarita, Theresia Panjaitan selaku perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) yang juga Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematang Siantar-Simalungun ini turut angkat bicara soal mangkirnya Polres Simalungun dari Sidang Praperadilan Thomson Ambarita tersebut.
"Kami dari GMKI Pematangsiantar - Simalungun berharap agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bersikap netral dalam menyikapi kasus ini, serta kami juga berharap agar Pihak Pengadilan lebih arif dan bijaksana dalam membuat keputusan agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dalam setiap proses hukum yang berjalan," ujar Juwita mengakhiri. (DRB)
COMMENTS